ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH : Kami Tidak Tuding ART Memperkosa

ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH : Kami Tidak Tuding ART Memperkosa

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PH Anak Majikan, Ana Tasia Pase mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menuding ART melakukan pemerkosaan terhadap kliennya. 

Penetapan tersangka tersebut atas laporan dari pihak anak majikan IO pada bulan Oktober 2022 lalu.

 

Saat itu ART dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, mengingat pada saat itu, usia anak majikan masih berusia 17 tahun.

 

Atas penetapan tersangka tersebut, Selasa (30/5/2023) lalu, IO dipanggil oleh penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

 

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama usai IO ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sementara itu pihak ART sebelumnya juga sudah melaporkan dugaan rudapaksa yang ia alami pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

 

Namun sampai dengan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved