ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH : Kami Tidak Tuding ART Memperkosa
ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH : Kami Tidak Tuding ART Memperkosa
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PH Anak Majikan, Ana Tasia Pase mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menuding ART melakukan pemerkosaan terhadap kliennya.
Penetapan tersangka tersebut atas laporan dari pihak anak majikan IO pada bulan Oktober 2022 lalu.
Saat itu ART dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, mengingat pada saat itu, usia anak majikan masih berusia 17 tahun.
Atas penetapan tersangka tersebut, Selasa (30/5/2023) lalu, IO dipanggil oleh penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama usai IO ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu pihak ART sebelumnya juga sudah melaporkan dugaan rudapaksa yang ia alami pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.
Namun sampai dengan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Baca Juga
| Imigrasi Bengkulu Siap Tancap Gas Percepatan Anggaran 2025, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Program 'Lemari Peduli' Asah Kepedulian Sosial Siswa SMAN 3 Kota Bengkulu |
|
|---|
| DPP Golkar Kembali Tegaskan soal Polemik Sumardi Diganti Dari Ketua DPRD Bengkulu: Wajib Dijalankan |
|
|---|
| Cuaca Bengkulu Semakin Terik! BMKG Sebut Suhu Tembus 33 Derajat Celcius |
|
|---|
| Mewah? Intip Harga Mobil Dinas Sekda Provinsi Bengkulu dan Pajak yang Harus Dibayar Tiap Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ana-Tasia-PH-majikan-ART.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.