Remaja Dirudapaksa di Sulteng

Sosok Ipda MKS Satu dari 11 Pelaku Kasus Persetubuhan Remaja di Parimo Resmi Tersangka dan Ditahan

Sosok Ipda MKS Satu dari 11 Pelaku Kasus Persetubuhan Remaja di Parimo Resmi Tersangka & Ditahan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Tersangka dan Ilustrasi Ipda MKS. Sosok Ipda MKS Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Remaja 15 tahun di Parimo, Kini Ditahan 

Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti polisi, kepala desa, guru sekolah dasar, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara

Kapolda Sebut Bukan Kasus Rudapaksa

Kasus rudapaksa seorang gadis remaja di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tak ada unsur paksaan.

Menurutnya kasus rudapaksa yang sebelumnya viral di media sosial ini ditetapkan menjadi persetubuhan.

Bahkan, kata Kapolda korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu.

Diketahui, seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong dikabarkan mengalami kekerasan seksual.

Sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam rudapaksa yang terjadi.

Beberapa diantaranya pun telah ditahan pihak kepolisian.

Namun, dalam proses penyelidikan Kapolda Sulteng mengungkapkan sebuah pernyataan lain.

Baca juga: Remaja Korban Rudapaksa 11 Pria di Sulteng Tak Perlu Angkat Rahim, Kesehatannya Mulai Membaik

Dimana dirinya menyebut jika kasus tersebut bukanlah rudapaksa melainkan persetubuhan.

Agus menyebut, peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.

"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus persetubuhan itu berlangsung sekitar April 2022 hingga Januari 2023.

Adapun kejadiannya berlangsung dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved