Remaja Dirudapaksa di Sulteng

Sosok Ipda MKS Satu dari 11 Pelaku Kasus Persetubuhan Remaja di Parimo Resmi Tersangka dan Ditahan

Sosok Ipda MKS Satu dari 11 Pelaku Kasus Persetubuhan Remaja di Parimo Resmi Tersangka & Ditahan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Tersangka dan Ilustrasi Ipda MKS. Sosok Ipda MKS Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Remaja 15 tahun di Parimo, Kini Ditahan 

Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi uang.

Serta sejumlah barang mewah seperti pakaian hingga handphone.

Selain itu, diantara pelaku ada yang bahkan berani menikahi korban.

Hingga Rabu malam, polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Sementara, 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Adapun oknum anggota Polri yang diduga terlibat, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

MKS berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Satu terduga pelaku yang berprofesi sebagai polisi kini masih didalami untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku," ucap Agus.

Anggota Brimob Ditahan

Oknum anggota Brimob berinisial MKS yang diduga satu dari 11 pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah kini ditahan.

Oknum Brimob tersebut kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).

Meski sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan, oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.

Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved