Breaking News

Remaja Dirudapaksa di Sulteng

2 Buron dari 11 Pelaku Rudapaksa Gadis di Sulteng Diringkus, Polisi Tetapkan Oknum Brimob Tersangka

Sebelumnya, tiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kapolda Sulteng (Kiri) dan para pelaku (kanan). Dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak 15 tahun di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil diringkus Polisi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak 15 tahun di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil diringkus Polisi.

Sebelumnya, tiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap AA dan AS di daerah Kalimantan.

Selain menangkap buron AA dan AS, polisi juga telah menetapkan seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MKS yang juga terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Baca juga: Heboh Kasus Rudapaksa di Sulteng Disebut Persetubuhan, Ahli Sebut Pelaku Bisa Dihukum Mati

Ipda MKS awalnya belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi baru memiliki satu alat bukti berupa saksi korban. 

Kini, setelah perwira polisi tersebut dimintai keterangan, akhirnya Ipda MKS langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," ujar Kapolda Sulteng.

Kasus perkosaan anak 15 tahun berinisial RO oleh 11 laki-laki dewasa terjadi sejak April 2022. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.

11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKS,HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti polisi, kepala desa, guru sekolah dasar, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara

Kapolda Sebut Bukan Kasus Rudapaksa

Kasus rudapaksa seorang gadis remaja di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tak ada unsur paksaan.

Menurutnya kasus rudapaksa yang sebelumnya viral di media sosial ini ditetapkan menjadi persetubuhan.

Baca juga: Remaja Korban Rudapaksa 11 Pria di Sulteng Tak Perlu Angkat Rahim, Kesehatannya Mulai Membaik

Bahkan, kata Kapolda korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved