Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Bengkulu, Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 18 Paket Sabu

Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 18 paket narkotika jenis sabu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Konferensi pers Polda Bengkulu pengungkapan kasus narkoba, Senin (5/6/2023). Polisi mengamankan pria paruh baya diduga pengedar sabu di Bengkulu, bersama barang bukti 18 paket sabu. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 18 paket narkotika jenis sabu.

Belasan paket sabu tersebut diamankan dari seorang pengedar berinisial EY (42) yang merupakan warga Jalan Sumas Kurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Citanduy Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Didapatlah bahwa di lokasi tersebut ada seorang warga berinisial EY diduga sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Bukan hanya memakai, dikabarkan bahwa EY juga menjual paketan kecil sabu kepada beberapa orang.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya polisi langsung menangkap EY pada tanggal 31 Mey 2023 lalu.

Dari tangan EY polisi berhasil mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya polisi melanjutkan penggeledahan di rumah EY dan dirumah tersebut polisi kembali mendapati barang bukti berupa 13 paket sabu siap edar.

Atas temuan tersebut selanjutnya polisi langsung membawa EY ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita amankan di Jalan Citanduy dan berhasil diamankan 5 paket sabu, kemudian setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kita kembali berhasil mengamankan 13 paket sabu," ungkap Wadiresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Senin (5/6/2023).

Dikatakan Tonny, pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari salah satu kenalannya di Kabupaten Rejang Lebong.

Sabu tersebut dibeli, lalu dijual kembali oleh pelaku dengan paket kecil seharga Rp 150 ribu per paket.

"Selain menjual pelaku ini juga memakai barang tersebut," kata Tonny.

Polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu, handphone, uang Rp 250 ribu, 2 timbangan digital, 2 plastik klip bening, tas sandang, dan sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Tim Inafis Polda Bengkulu Amankan Batu hingga BBM dari Rumah Bacaleg yang Dilempar Bom Molotov

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved