Viral di Media Sosial

Mahfud MD Tak Mau Bocorkan ke Publik Kesalahan Syarifah, Minta Siswi SMP Jambi Itu Temui Dirinya

Menkopolhukam Mahfud MD tetap berpegang teguh pada pernyataanya yang menyebut Syarifah Fadiyah Alkaff bersalah.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Tribunnews dan Twitter @partai_socmed
Mahfud MD (kiri) dan Syarifah Fadiyah Alkaff (kanan). Mahfud MD tegaskan dirinya tak mau bocorkan ke publik keslalah Syarifah dan minta siswi SMP di Jambi itu temui dirinya jika ingin tahu alsannya. 

Di dalam video itu, Syarifah sempat terdengar menyebut kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua".

Lebih lanjut, dalam video lainnya berdurasi 1 menit 47 detik, Syarifah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan Tim Siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.

Awalnya, dia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial.

Namun, Fadiyah terkejut saat bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi.

Evi mengatakan, dia mendampingi Fadiyah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Fadiyah dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

KPAI Minta Laporan Dicabut

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemkot Jambi mencabut laporan atas Fadiyah.

"Seharusnya Pemkot Jambi melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, bukan malah melaporkannya ke polisi," kata Kawiyan, Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime melalui pesan singkat.

KPAI berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.

Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak.

Menurut Kawiyan, dengan melaporkan Fadiyah ke polisi, hal ini bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.

 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved