Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Batu Tugu Seluma, Ada Kerugian Negara

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat sudah diterima

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menjelaskan terkait rencana gelar perkara penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana Desa Batu Tugu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Jika tidak ada kendala, minggu depan penyidik Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu akan menggelar perkara dugaan penyelewengan dana desa (DD) Desa Batu Tugu Kecamatan Talo.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan saat ini hasil audit kerugian negara dari inspektorat telah diterima. Sehingga gelar perkara bisa segara dilakukan untuk penetapan tersangka.

"Insha Allah Minggu depan akan kita gelar perkarakan penetapan tersangkanya. Hasil audit investigasi kerugian negara telah kita terima dari Inspektorat," terang Kasatreskrim.

Hasil audit kerugian negara (KN) saat ini telah didapat. Sehingga pihaknya telah mempunyai bukti kuat adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa Batu Tugu ini tahun anggaran 2020-2021.

"Hasil audit kerugian negara ini adalah salah satu bukti pendukung adanya dugaan penyelewengan dana desa ini. Bukti kerugian negara telah ada, sehingga tersangka akan segera kita tetapkan," ungkap Kasatreskrim.

Untuk diketahui dugaan penyelewengan dana desa Batu Tugu ini melibatkan mantan kepala desa dan perangkat.

Dugaan penyelewengan dana desa ini terjadi pada item pembangunan fisik tahun anggaran 2020-2021.

Berdasarkan audit ada temuan pada item pembangunan fisik tersebut. Sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 200 juta lebih.

Baca juga: 67 Desa di Kabupaten Seluma Bengkulu Ajukan Dana Desa Tahap 2, Simak Syarat Pencairan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved