ASN dan Bacaleg Kena OTT di Kepahiang, Akademisi : Kemungkinan Untuk Dana Kampanye Ada
Kasus OTT terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum ASN dan Bacaleg di Kepahiang, Akademisi ungkap kemungkinan untuk dana kampanye ada.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Akademisi Universitas Bengkulu, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum, Zico Junius turut menanggapi kasus OTT yang terjadi di Kepahiang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada Senin 26 Juni 2023 Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu di rumah tersangka KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang.
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan lebih lanjut atas kasus OTT terkait dugaan Gratifikasi, pemberian 'Fee' dari pembangunan proyek irigasi di Desa-desa di Kabupaten Kepahiang dari BWSS 8 Palembang, Sumatera Selatan.
Pasalnya 6 Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang, dikumpulkan oleh oknum ASN KR dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dapil 2 Kepahiang berinisial FR.
Menurut Zico, dalam kasus gratifikasi, baik pemberi maupun penerima bisa jadi tersangka dalam kasusnya.
Hal itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Di Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik yang berhubungan dengan jabatannya dan dapat diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta," ungkap Zico, saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com,pada Sabtu (1/7/2023).
Lanjut Zico, Pasal 5 ayat (1) menetapkan bahwa pemberi gratifikasi juga bisa diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.
"Namun, pemberi gratifikasi dapat dibebaskan dari hukuman jika melaporkan perbuatannya sendiri," tuturnya.
Zico sepat ditanyakan, apakah ada kemungkinan uang dari 'Fee' proyek ini nanti digunakan oleh oknum tersangka sebagai dana kampanye, selain memperkaya diri?.
"Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dana kampanye harus berasal dari sumbangan pribadi, kelompok, atau badan hukum dan harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelasnya.
Zico menjelaskan, jika ada bukti bahwa dana kampanye berasal dari hasil tindak pidana korupsi, ini bisa menjadi kasus pidana tersendiri dan dapat merugikan calon yang bersangkutan.
"Kemungkinan untuk dana kampanye ada, namun ini juga tergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata Zico.
Menurut Zico, banyak kemungkinan bisa saja terjadi, apakah kasus dugaan Gratifikasi ini bisa diarahkan ke Pidana umum atau tidak.
Namun untuk membuktikan apakah kasus ini termasuk dalam pemerasan atau tidak, harus ada harus ada bukti bahwa ada ancaman atau paksaan yang dilakukan.
"Pemerasan atau anacaman itu diatur dalam Pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara.
Jika dalam kasus ini, terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan adanya ancaman atau tekanan dari pihak-pihak terkait untuk memberikan 'uang fee', maka bisa saja kasus ini berkembang menjadi kasus pemerasan.
Namun, keputusan akhir akan bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlangsung," tutupnya.
Sepatu Air Jordan Ditemukan di Dalam Mobil
Dari pantauan TribunBengkulu.com, dalam mobil ada beberapa alat bukti seperti surat-surat yang diamankan oleh pendidik, untuk di pelajari lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tak disangka dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Pihak kepolisian, ditemukan adanya Sepatu branded mewah merek Nike.
Sepatu jenis Air Jordan 1 Retro Low Travis Scott x Fragment Design mocha blue, dirilis pada 21 Juli 2022 kemarin dengan harga harga sekitar Rp 2,2 juta di website Nike.
Namun di tanggal 1 Juli 2023 Jordan 1 Retro Low Travis Scott x Fragment Design mocha blue, di market place seperti blibli mencapai Rp 27,5 juta
Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah menjelaskan penggeledahan dilakukan karena saat itu, mobil tersebut berada di lokasi.
"Penggeledahan mobil itu tidak ada kaitannya dengan perkara, namun saat OTT mobil tersebut berada di lokasi, ada beberapa surat-surat yang kami amankan, untuk nanti dipelajari," singkat Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah, pada Jum'at (30/6/2023).
Selain itu dari penggeledahan yang dilakukan oleh, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, sejumlah surat-surat diamankan polisi.
Untuk kedua tersangka yakni KR selaku Oknum ASN dan FR yang merupakan Bacaleg dari Partai Kuning masih menjalani pemeriksaan.
Untuk diketahui, Mobil mewah itu merek toyota vellfire, berwarna putih dengan harga Rp 1,34 miliar hingga Rp 1,4 miliar.
Kades Diminta uang Rp 50 Juta
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum ASN berinisial KR dan bakal calon legislatif (Bacaleg) berinisial FR, beberapa waktu lalu di Kepahiang.
Sebelumnya, pada Senin 26 Juni 2023 Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah tersangka KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang.
Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, diduga tersangka sempat meminta jatah sebagai Fee dalam pengurusan proyek dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII di 18 desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Dari setiap desa KR meminta jatah dengan nominal sebesar Rp 50 juta per desa. Dimana nilai proyek yang diterima masing-masing desa untuk pembangunan irigasi senilai Rp 180 Juta.
"Memang dia (KR, red) yang minta uang itu," ungkap sumber yang tak mau disebutkan namanya, pada Jum'at (30/6/2023).
Lanjutnya, uang tersebut diminta KR sebagai fee proyek atau uang jasa bantuan KR dalam pengurusan untuk mendapatkan proyek dari BBWSS VIII yang ada Palembang Sumatera Selatan.
"Di Kepahiang ini ada 18 desa yang mendapatkan proyek tersebut (irigasi, red) 7 desa di Kecamatan Kepahiang dan 11 desa di Kecamatan Ujan Mas dan Merigi," tuturnya.
Disebutkan sumber tadi, kalau masing-masing desa mendapatkan anggaran yang bersumber dari dana pusat atau APBN sebesar Rp 180 juta.
"Diawal tidak ada komitmen apa-apa dengan KR. Tapi setalah ada pencarian, KR malah meminta fee dengan alasan sebagai jasa dia (KR,red) membantu kami mendapatkan proyek irigasi itu," jelasnya.
Awalnya dia meminta uang fee itu sebesar Rp 50 juta, lantaran banyak desa yang keberatan uang yang diminta turun.
"Akhirnya disepakati hanya Rp 40 juta setiap desa," akunya.
Namun sayang sumber menolak menyebutkan nama-nama desa yang mendapatkan proyek irigasi tersebut.
Serta desa mana saja yang sudah menyetor uang dengan total Rp 300 juta yang saat ini menjadi barang bukti (BB) telah disita Polisi pada saat OTT di kediaman KR.
Disinggung lebih jauh peran KR dalam proyek tersebut. Sumber mengaku, kalau KR lah yang membantu 18 desa itu dalam melakukan lobi pada pada pihak BBWSS VIII yang ada di Pelembang Sumatera Selatan.
"KR yang membawa kami ke BBWSS VIII di Pelembang. Awalnya tidak ada komitmen apa-apa antara kami dengan KR. Tapi entah kenapa setelah proyek yang kami usulkan itu disetujui dan adanya pencairan uang kerja KR memaksa meminta fee," kata Sumber.
Apakah ada ancaman dari KR saat meminta uang fee itu ? Diakui sumber, jika memang ada sedikit ancaman dan tekanan dari KR agar masing-masing desa menyetorkan uang tersebut.
"Jujur sebenarnya kami keberatan dan tidak mau memberikan uang yang diminta. Tapi KR selalu memaksa dan menuntut," tutupnya
Untuk Diketahui, Polisi telah menetapkan Kedua tersangka dalam OTT tersebut, yakni tersangka berinisial KR dan FR dengan pasal 12 E dan 11 Undang-undang Tipikor.
Saat diamankan dalam kegiatan OTT dari kediaman KR, Polisi ikut mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebanyak lebih kurang Rp 300 juta.
Kronologi OTT ASN Kepahiang
Detik-detik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, dari informasi ini polisi langsung bergerak cepat, pada Senin (26/6/2023) malam.
Polisi langsung bergerak ke rumah tersangka KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang.
Di rumah KR saat itu, tersangka sedang menghitung uang dari kepala desa yang dikumpulkan KR.
Polisi yang masuk kedalam rumah, membuat KR yang menggunakan kaos lengan panjang kuning itu, sontak KR terkejut melihat rombongan polisi masuk ke dalam rumah.
Akhirnya polisi menyita uang sebesar Rp 300 Juta, tas travel dengan logo Gucci serta mobil mewah Toyota Vellfire, Rp 1,34 miliar hingga Rp 1,4 miliar.
KR dan FR lalu dibawa ke Polres Kepahiang bersama 6 Kepala Desa, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, untuk keduanya disangkakan Pasal 12e dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam OTT ini kita menduga adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini," jelas Kapolres Kepahiang.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka ini terlibat dugaan gratifikasi fee proyek.
Untuk barang bukti berupa uang tunai yang juga diamankan sebesar Rp 300 juta ini, awak media sempat mempertanyakan apakah uang tersebut berkaitan dengan proyek irigasi dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang.
"Kami masih mendalami untuk fee proyek dari pihak mana, untuk para Kades sementara waktu masih berstatus saksi, kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," tutupnya.
| Kadinsos Kepahiang Sampai Ditelepon Wakil Menteri usai Heboh Stiker Miskin di Rumah Penerima Bansos |
|
|---|
| Harga Kopi di Kepahiang Bengkulu Rp 62 Ribu Jelang Akhir Tahun, Bupati Pesan Tetap Jaga Kualitas |
|
|---|
| Berita Populer Kepahiang Akhir Oktober 2025: Stiker Keluarga Miskin hingga Sanksi ASN Injak Al-Quran |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kepahiang Bengkulu Minggu, 1 November 2025, Ada Potensi Hujan |
|
|---|
| TPP ASN Bengkulu Tengah Baru Dibayar 4 Bulan, Pemkab Minta ASN Bersabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KRIMINOLOG-ZICO-JUNIUS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.