Kasus OTT di Kepahiang, Sekda : Pemkab Tak Mengetahui ada Pembangunan Proyek

Sekda Kepahiang jelaskan Proyek Pembangunan Irigasi di Desa-desa di Kabupaten Kepahiang, Pemkab Tak Mengetahuinya.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Hartono. Sekda Kepahiang jelaskan Proyek Pembangunan Irigasi di Desa-desa di Kabupaten Kepahiang, Pemkab Tak Mengetahuinya. 

 

Lanjutnya, uang tersebut diminta KR sebagai fee proyek atau uang jasa bantuan KR dalam pengurusan untuk mendapatkan proyek dari BBWSS VIII yang ada Palembang Sumatera Selatan. 

 

"Di Kepahiang ini ada 18 desa yang mendapatkan proyek tersebut (irigasi, red) 7 desa di Kecamatan Kepahiang dan 11 desa di Kecamatan Ujan Mas dan Merigi," tuturnya. 

 

Disebutkan sumber tadi, kalau masing-masing desa mendapatkan anggaran yang bersumber dari dana pusat atau APBN sebesar Rp 180 juta.

 

"Diawal tidak ada komitmen apa-apa dengan KR. Tapi setalah ada pencarian, KR malah meminta fee dengan alasan sebagai jasa dia (KR,red) membantu kami mendapatkan proyek irigasi itu," jelasnya. 

 

Awalnya dia meminta uang fee itu sebesar Rp 50 juta, lantaran banyak desa yang keberatan uang yang diminta turun. 

 

"Akhirnya disepakati hanya Rp 40 juta setiap desa," akunya.

 

Namun sayang sumber menolak menyebutkan nama-nama desa yang mendapatkan proyek irigasi tersebut.

 

Serta desa mana saja yang sudah menyetor uang dengan total Rp 300 juta yang saat ini menjadi barang bukti (BB) telah disita Polisi pada saat OTT di kediaman KR. 

 

Disinggung lebih jauh peran KR dalam proyek tersebut. Sumber mengaku, kalau KR lah yang membantu 18 desa itu dalam melakukan lobi pada pada pihak BBWSS VIII yang ada di Pelembang Sumatera Selatan.

 

"KR yang membawa kami ke BBWSS VIII di Pelembang. Awalnya tidak ada komitmen apa-apa antara kami dengan KR. Tapi entah kenapa setelah proyek yang kami usulkan itu disetujui dan adanya pencairan uang kerja KR memaksa meminta fee," kata Sumber. 

 

Apakah ada ancaman dari KR saat meminta uang fee itu ? Diakui sumber, jika memang ada sedikit ancaman dan tekanan dari KR agar masing-masing desa menyetorkan uang tersebut. 

 

"Jujur sebenarnya kami keberatan dan tidak mau memberikan uang yang diminta. Tapi KR selalu memaksa dan menuntut," tutupnya

 

Untuk Diketahui, Polisi telah menetapkan Kedua tersangka dalam OTT tersebut, yakni tersangka berinisial KR dan FR dengan pasal 12 E dan 11 Undang-undang Tipikor.

 

Saat diamankan dalam kegiatan OTT dari kediaman KR, Polisi ikut mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebanyak lebih kurang Rp 300 juta.

 

Kronologis

 

Detik-detik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu

 

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, dari informasi ini polisi langsung bergerak cepat, pada Senin (26/6/2023) malam. 

 

Polisi langsung bergerak ke rumah tersangka KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang. 

 

Di rumah KR saat itu, tersangka sedang menghitung uang dari kepala desa yang dikumpulkan KR. 

 

Polisi yang masuk kedalam rumah, membuat KR yang menggunakan kaos lengan panjang kuning itu, sontak KR terkejut melihat rombongan polisi masuk ke dalam rumah. 

 

Akhirnya polisi menyita uang sebesar Rp 300 Juta, tas travel dengan logo Gucci serta mobil mewah Toyota Vellfire, Rp 1,34 miliar hingga Rp 1,4 miliar. 

 

KR dan FR lalu dibawa ke Polres Kepahiang bersama 6 Kepala Desa, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

 

Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, untuk keduanya disangkakan Pasal 12e dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

"Dalam OTT ini kita menduga adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka ini," jelas Kapolres Kepahiang. 

 

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka ini terlibat dugaan gratifikasi fee proyek. 

 

Untuk barang bukti berupa uang tunai yang juga diamankan sebesar Rp 300 juta ini, awak media sempat mempertanyakan apakah uang tersebut berkaitan dengan proyek irigasi dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang. 

 

"Kami masih mendalami untuk fee proyek dari pihak mana, untuk para Kades sementara waktu masih berstatus saksi, kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," tutupnya. 

 

Tanggapan Bupati Kepahiang

 

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid turut menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Kepahiang, berberapa waktu lalu. 

 

Sebelumnya, pada Senin 26 Juni 2023 Satreskrim Polres Kepahiang, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum ASN dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). 

 

Terkait hal itu, Bupati Kepahiang baru mengetahui kejadian tersebut dari media massa, namun dirinya belum mengetahui secara pasti apa yang terjadi. 

 

"Saya Perihatin, adanya oknum ASN yang berdinas di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang itu," ungkap Bupati Kepahiang, kepada TribunBengkulu.com, pada Jum'at (30/6/2023). 

 

Lanjut Bupati, pihaknya menunggu penjelasan dari aparat penegak hukum, terkait kasus apa yang menimpa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. 

 

Pihaknya nanti juga akan mengambil langkah, untuk oknum ASN tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

 

"Ini pelajaran untuk bagi kita semua, untuk berhati-hati, karena godaan selalu ada tinggal kita menyikapinya," tuturnya. 

 

Terkait bantuan hukum untuk oknum ASN tersebut, Bupati belum bisa memastikan, namun pihaknya akan melihat terlebih dahulu kasusnya seperti apa. 

 

Kasus OTT ini diduga adanya pemberian fee proyek pembangunan irigasi di desa-desa di Kabupaten Kepahiang. 

 

"Informasi yang saya Terima iya, dananya bersumber dari APBN, tapi untuk proyek itu tidak ada laporan ke kami ataupun koordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten. Mungkin dari pusat langsung ke Desa-desa, saya juga tidak tau proyek apa, dari kementerian mana, locus nya di mana," tutupnya. 

 

Perihal sanksi, pihaknya mempercayakan terlebih dahulu ke pada Aparat Penegak Hukum (APH), nanti pihaknya akan melakukan tindakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

 

Tanggapan Kapolda Bengkulu

 

Diungkapkan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya, saat diwawancarai wartawan usai pelaksanaan shalat Idul Adha, di halaman Polda Bengkulu, Kamis (29/6/2023).

 

Dari OTT tersebut, Kapolda menyebutkan ada 2 orang yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Pertama yaitu seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kepahiang, berinisial KR dan satu orang sipil berinisial FR.

 

Beredar informasi bahwa FR sendiri merupakan Bacaleg di Kabupaten Kepahiang.

 

"Sementara ini yang diamankan 2 orang, 

pertama yaitu ASN yang bertugas di kabupaten Kepahiang, dan satu lagi dari swasta," ungkap Armed.

 

Dari OTT tersebut barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian mencapai Rp 300 jutaan.

 

Untuk saat ini kasusnya masih akan dilakukan pendalaman oleh penyidik di Polres Kepahiang.

 

"Untuk saat ini kasusnya mungkin kita serahkan saja ke Polres Kepahiang," kata Armed.

 

Diberitakan sebelumnya, OTT tersebut dilakukan di salah satu rumah yang ada di kawasan Desa Pagar Gunung Kabupaten Kepahiang.

 

Dari pantauan TribunBengkulu.com di Mapolres Kepahiang, polisi juga mengamankan satu unit mobil mewah merek Toyota Vellfire dengan nomor polisi BD 1427 EF. 

 

Untuk diketahui harga mobil Toyota Vellfire ini, dibandrol dengan harga Rp 1,36 miliar hingga Rp 1,4 miliar. 

 

Sedangkan sejumlah Kades yang sebelumnya ikut terjaring OTT saat berada di kediaman KR, diperkirakan awalnya turut diamankan hanya sebatas saksi.

 

"Terkait dengan OTT kita akan tindak tegas, kita berharap jangan sampai terulang kembali. Kita tidak main-main, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan kita tindak tegas," tutup Armed.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved