OTT ASN dan Kades di Kepahiang

ASN dan Bacaleg Kena OTT di Kepahiang, Puskaki Bengkulu Menduga Kepala Desa Ikut Terlibat KKN

Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) menduga Kepala Desa yang menyetorkan uang ikut terlibat KKN.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
FR Bacaleg Dapil 2 Kepahiang yang tersangka OTT kasus Dugaan Gratifikasi, saat dibawa oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, untuk dilakukan penggeledahan, pada Jum'at (30/7/2023). 

"Di Kepahiang ini ada 18 desa yang mendapatkan proyek tersebut (irigasi, red) 7 desa di Kecamatan Kepahiang dan 11 desa di Kecamatan Ujan Mas dan Merigi," tuturnya. 

Disebutkan sumber tadi, kalau masing-masing desa mendapatkan anggaran yang bersumber dari dana pusat atau APBN sebesar Rp 180 juta.

"Diawal tidak ada komitmen apa-apa dengan KR. Tapi setalah ada pencarian, KR malah meminta fee dengan alasan sebagai jasa dia (KR,red) membantu kami mendapatkan proyek irigasi itu," jelasnya. 

Awalnya dia meminta uang fee itu sebesar Rp 50 juta, lantaran banyak desa yang keberatan uang yang diminta turun. 

"Akhirnya disepakati hanya Rp 40 juta setiap desa," akunya.

Namun sayang sumber menolak menyebutkan nama-nama desa yang mendapatkan proyek irigasi tersebut.

Serta desa mana saja yang sudah menyetor uang dengan total Rp 300 juta yang saat ini menjadi barang bukti (BB) telah disita Polisi pada saat OTT di kediaman KR. 

Disinggung lebih jauh peran KR dalam proyek tersebut. Sumber mengaku, kalau KR lah yang membantu 18 desa itu dalam melakukan lobi pada pada pihak BBWSS VIII yang ada di Pelembang Sumatera Selatan.

"KR yang membawa kami ke BBWSS VIII di Pelembang. Awalnya tidak ada komitmen apa-apa antara kami dengan KR. Tapi entah kenapa setelah proyek yang kami usulkan itu disetujui dan adanya pencairan uang kerja KR memaksa meminta fee," kata Sumber. 

Apakah ada ancaman dari KR saat meminta uang fee itu ? Diakui sumber, jika memang ada sedikit ancaman dan tekanan dari KR agar masing-masing desa menyetorkan uang tersebut. 

"Jujur sebenarnya kami keberatan dan tidak mau memberikan uang yang diminta. Tapi KR selalu memaksa dan menuntut," tutupnya

Untuk Diketahui, Polisi telah menetapkan Kedua tersangka dalam OTT tersebut, yakni tersangka berinisial KR dan FR dengan pasal 12 E dan 11 Undang-undang Tipikor.

Saat diamankan dalam kegiatan OTT dari kediaman KR, Polisi ikut mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebanyak lebih kurang Rp 300 juta.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved