OTT ASN dan Kades di Kepahiang

ASN dan Bacaleg Kena OTT di Kepahiang, Puskaki Bengkulu Menduga Kepala Desa Ikut Terlibat KKN

Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) menduga Kepala Desa yang menyetorkan uang ikut terlibat KKN.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
FR Bacaleg Dapil 2 Kepahiang yang tersangka OTT kasus Dugaan Gratifikasi, saat dibawa oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, untuk dilakukan penggeledahan, pada Jum'at (30/7/2023). 

Humas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang, Didi menjelaskan, pihaknya memang memiliki program peningkatan irigasi masyarakat. 

"Program itu namanya Program percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), untuk kelompok tani masyarakat, memang program ini merupakan program aspirasi," ungkap Didi saat dikonfirmasi oleh TribunBengkulu.com, pada Sabtu (1/7/2023). 

Lanjut Didi, selain merupakan program aspirasi untuk masyarakat, pemerintah daerah juga dapat mengajukan proposal kepada pihaknya. 

Namun harus memiliki kriteria, seperti memiliki kelembagaan petani di Desa yang akan mendapatkan program itu. 

"Nanti dari pihak kita akan turun ke lokasi, memeriksa daerah yang diajukan untuk program P3-TGAI, jika layak biasanya di rekomendasi, program ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tuturnya. 

Untuk dana aspirasi ini, nantinya akan langsung disalurlan ke kelompok tani atupun kelemahan petani yang ada di desa di kabupaten. 

Ia juga menjelaskan, untuk dana aspirasi ini biasanya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). 

"Biasanya seperti itu mas, dengan komisi 5 yang khusus menangani infrastruktur karena mitra kita," jelasnya. 

Saat diwawancarai, Didi tak mengetahui apakah pengajuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini, dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang atau melalui DPR RI. 

"Biasanya pemerintah daerah mengajukan proposal seperti itu, nanti ada pendamping dari kita yang memeriksa tempatnya dan juga menjadi fasilitator, saya bingung juga kalau pemerintah daerah tak mengetahui," tutupnya. 

Kades Diminta uang Rp 50 Juta

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, diduga tersangka sempat meminta jatah sebagai Fee dalam pengurusan proyek dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII di 18 desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Dari setiap desa KR meminta jatah dengan nominal sebesar Rp 50 juta per desa. Dimana nilai proyek yang diterima masing-masing desa untuk pembangunan irigasi senilai Rp 180 Juta. 

"Memang dia (KR, red) yang minta uang itu," ungkap sumber yang tak mau disebutkan namanya, pada Jum'at (30/6/2023). 

Lanjutnya, uang tersebut diminta KR sebagai fee proyek atau uang jasa bantuan KR dalam pengurusan untuk mendapatkan proyek dari BBWSS VIII yang ada Palembang Sumatera Selatan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved