Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Bendahara BAZNAS Bengkulu Selatan Terbukti Bersalah Korupsi Dana Umat
berdasarkan fakta persidangan dan juga keterangan dari saksi-saksi, Ketua Baznas Bengkulu Selatan Mudin A Gumay memiliki keterlibatan
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan, Siti Farida terbukti bersalah melakukan korupsi dana umat di lembaga tersebut.
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) di Baznas tahun 2019 dan 2020.
Selain kurungan badan, Siti Farida juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dan bila tak sanggup harus diganti dengan 3 bulan penjara.
Terdakwa Siti Farida juga dibebankan uang pengganti Rp 921 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti penjara 2 tahun.
Penasehat hukum eks Bendahara Baznas Bengkulu Selatan, Endah Rahayu Ningsih meminta mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, Mudin A Gumay juga diselidiki dalam kasus korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) kewajiban ASN Bengkulu Selatan tahun 2019 hingga 2020.
Menurut Endah, berdasarkan fakta persidangan dan juga keterangan dari saksi-saksi, mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Mudin A Gumay memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Dengan demikian, Mudin juga harus ikut bertanggungjawab, dan tidak terbatas pada eks bendahara Siti Farida saja.
"Artinya disini, terdakwa Sity Farida sebagai bendahara saat itu, tanpa ada perintah dari ketua Baznas tidak akan menjalankan, tidak akan terjadi," kata Endah kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/7/2023.
Mudin A Gumay juga disebutkan menerima aliran dana korupsi ini, dengan jumlah di atas Rp 50 juta. Meski, tidak ada bukti tertulis atau saksi yang melihat.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Robinsius Asido Putra Nainggolan mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu, sebelum memutuskan apakah akan mencari bukti keterlibatan Ketua Baznas Bengkulu Selatan.
Sementara, sidang Sity Farida sendiri diiringi isak tangis keluarga di pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Rabu (5/7/2023) sore.
Pantuan TribunBengkulu.com, usai pembacaan putusan oleh hakim ketua Dwi Purwanti, terdakwa Siti Farida sempat berbincang dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian, terdakwa beranjak menuju keluarganya yang telah menunggu di ruang sidang. Saat inilah, terlihat tangisan keluarga terdakwa.
Terdakwa juga sempat bersimpuh di kaki suaminya, yang saat itu tengah menggendong sang cucu.
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Alasan Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
| Aset Sitaan Perkara Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Segera Dilelang, Berikut Harganya |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-putusan-Sity-Farida-Rabu-572023-sore.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.