Bengkulupedia

Cara Buat KTP di Dukcapil Rejang Lebong, Lengkap dengan Persyaratannya

Masyarakat Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) perlu mengetahui persyaratannya.

Editor: Yunike Karolina
M. Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Suasana pelayanan di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Masyarakat Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) perlu mengetahui persyaratannya.

Mengingat KTP-el merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dimiliki. Karena semua pengurusan membutuhkan KTP-el baik untuk pendidikan, kesehatan, perbankan dan sebagainya.

Untuk membuat atau mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Rejang Lebong syaratnya cukup mudah.

Jika untuk pengurusan pembuatan KTP baru atau bagi pemula minimal sudah cukup umur yakni berusia 17 tahun. 

Selain itu juga diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan bagi masyarakat pendatang membutuhkan Surat Keterangan Pindah (SKP).  Jika hilang, membutuhkan surat keterangan dari pihak kepolisian. 

Selanjutnya setelah syarat lengkap, pemohon bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Rejang Lebong yang berada di Jalan Sukowati Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. 

Sesampainya di sana, pemohon dapat mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan dari petugas yang ada. 

Kemudian jika telah dipanggil, pemohon bisa menuju ke salah satu loket yang ada disana untuk memberikan berkas yang dibutuhkan dan melakukan perekaman.

Perekaman ini mulai dari perekaman biometrik, foto dan sebagainya.

Jika blanko KTP-el tersedia maka bisa saja dalam satu hari tersebut pemohon sudah bisa mendapatkannya.

Namun jika blanko sedang kosong maka pemohon akan diberikan versi suratnya saja terlebih dahulu. 

Kadis Dukcapil Rejang Lebong Drs Muradi melalui Kabid Pendaftaran Penduduk Ikhwan Setiawan SH mengatakan, pembuatan KTP-el sangat mudah.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk segera mengurusnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved