Bengkulupedia

Operasi Patuh Nala 2023 di Kepahiang Dimulai, Ini 8 Sasaran yang Menjadi Target Razia Polisi

Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kepahiang menggelar Operasi Patuh Nala 2023 mulai Senin (10/7/2023).

HO Polres Kepahiang
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna menyematkan pita tanda Operasi Patuh Nala 2023 dimulai, saat Apel Pasukan di halamanan Polres Kepahiang, Senin (10/7/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kepahiang menggelar Operasi Patuh Nala 2023 mulai Senin (10/7/2023).

Operati Patuh Nala ini digelar dari 10 Juli 2023 hingga 23 Juli mendatang.

Menurut Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, Operasi Patuh ini akan digelar selama 14 hari ke depan.

8 Target pada Operasi Patuh Nala 2023 :

1. Pengendara menggunakan ponsel 

2. Pengendara dibawah umur 

3. Pengendara lebih dari kapasitas kendaraan

4. Pengendara tidak menggunakan Helm SNI dan Sefty belt

5. Pengandara dalam pengaruh alkohol

6. Pengendara yang melawan arus

7. Kendaraan yang Melebihi batas Kecepatan

8. Kendaraan tidak layak jalan.

"Untuk dua minggu ke depan digelar Ops Patuh Nala, masyarakat diminta untuk melengkapi kendaraan dan surat-suratnya," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, Senin (10/7/2023). 

Lanjut Yana, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran dalam berlalu lintas, pihaknya akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Adapun penindakan Operasi Patuh 2023 antara lain :

• Penertiban bagi pengendara yang melawan arus sesuai dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

• Penertiban terhadap kendaraan yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai standar sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

• Penertiban terhadap kendaraan yang memakai rotator yang tidak sesuai, khususnya untuk kendaraan berpelat hitam sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

• Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

• Pengendara yang menggunakan telepon seluler akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

• Pengendara yang tertangkap tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai tindakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

• Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

• Pengendara yang berboncengan motor lebih dari 1 orang akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Ia menjelaskan dalam operasi ini juga bertujuan untuk, menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan kesedaran masyarakat dalam berkendara agar terhindar dalam kecelakaan lalulintas. 

Kapolres juga memberikan pesan kepada personel yang menjalankan tugas, untuk mengedepankan edukatif dan persuasif Secara Humanis didukung penegak hukum secara elektronik (Statis dan Mobile). 

"Anggota juga dimina untuk mengutamakan keselamatan dan bertugas sesuai dengan SOP, serta hindari pungutan liar (Pungli) dan laksanakan tugas dengan baik," imbuh kapolres. 

Baca juga: Petani asal Empat Lawang Tewas Dibunuh saat Hadiri Pesta Pernikahan di Kepahiang, 5 Pemuda Diamankan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved