Bengkulupedia

Operasi Patuh Nala di Rejang Lebong Dimulai, Berikut Sanksi Target dan Sasaran Penindakan Polisi

Operasi Patuh Nala di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu resmi dimulai hingga tanggal 23 Juli 2023.

Editor: Yunike Karolina
M. Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Apel Gelar pasukan di Mapolres Rejang Lebong, Senin (10/7/2023) menandai dimulainya Operasi Patuh Nala selama 2 pekan di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Operasi Patuh Nala di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu resmi dimulai hingga tanggal 23 Juli 2023.

Oleh karena itu, pengendara jangan lupa melengkapi surat kendaraan. Pengendara juga diwajibkan untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara.

Jika melanggar, bisa mendapatkan ancaman sanksi denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta. 

''Selama dua pekan ke depan yaitu sampai tanggal 23 Juli Operasi Patuh Nala 2023 digelar di Rejang Lebong,'' kata Kapolres AKBP Judo Trisno Tampubolon SH.S.ik MH didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak.

Operasi Patuh 2023 ini bertujuan untuk dapat menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas. Serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Adapun Target pada Operasi Patuh Nala 2023 sebagai berikut :

*1.KENDARAAN BERMOTOR :*

-- Pengendara menggunakan ponsel 

-- Pengendara dibawah umur 

-- Pengendara lebih dari kapasitas kendaraan

-- Pengendara tidak menggunakan Helm SNI dan Sefty belt

-- Pengandara dalam pengaruh alkohol

-- Pengendara yang melawan arus

-- kendaraan yang Melebihi batas Kecepatan

-- Kendaraan tidak layak jalan.

Adapun penindakan Operasi Patuh 2023 antara lain :

• Penertiban bagi pengendara yang melawan arus sesuai dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

• Penertiban terhadap kendaraan yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai standar sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

• Penertiban terhadap kendaraan yang memakai rotator yang tidak sesuai, khususnya untuk kendaraan berpelat hitam sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

• Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

• Pengedara yang menggunakan telepon seluler akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

• Pengendara yang tertangkap tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai tindakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

• Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

• Pengendara yang berboncengan motor lebih dari 1 orang akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

 “Operasi ini bertujuan untuk dapat menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan disiplin masyarakat,” jelas kapores.

Baca juga: Begal Kembali Beraksi di Rejang Lebong Sasar Pelajar SMA, Anggota DPRD Singgung soal Petrus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved