Tolak RUU Kesehatan

PPNI Rejang Lebong Berharap Tak Ada Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan

Ketua DPD PPNI Rejang Lebong Andra berharap langkah mogok kerja tidak perlu diambil nakes di Kabupaten Rejang Lebong setelah RUU Kesehatan disahkan.

Editor: Yunike Karolina
M. Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Gedung RS Curup. Kisruh RUU Kesehatan tak akan mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat di RS Curup dan puskesmas karena PPNI dan IDI Rejang Lebong tidak akan mogok kerja meski RUU Kesehatan disahkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Merespon pengesahan RUU Kesehatan meski diwarnai aksi penolakan sejumlah organisasi profesi, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Rejang Lebong Andra berharap, langkah mogok kerja tidak perlu sampai diambil nakes di Kabupaten Rejang Lebong.

Lantaran aksi mogok kerja dapat mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Meski demikian DPD PPNI Rejang Lebong tetap menunggu petunjuk selanjutnya dari PPNI pusat.

“Diusahakan tidak seperti itu, karena layanan kesehatan kepada masyarakat kan penting. Mudah-mudahan tidak ada,” kata Andra.

Andra menjelaskan, PPNI bukan menolak sepenuhnya keberadaan RUU Kesehatan. Hanya saja mereka meminta agar DPR RI bisa kembali melakukan pembahasan ulang terkait isi-isi yang ada dalam RUU Kesehatan.

Menurutnya, ada beberapa poin dalam RUU tersebut yang bisa menjadi dilema dan menyusahkan tenaga kesehatan di lapangan. 

“Karena ada berapa yang harus ditelaah ulang kalau tidak bakal jadi dilema. Jadi kita berharap bisa dibahas ulang,” ujar Andra.

Andra menambahkan, PPNI mendukung penuh adanya perubahan dan perbaikan yang dilakukan bagi tenaga kesehatan. Namun, ia meminta agar UU tersebut bersifat melindungi bukan malah menyusahkan.

“Kita tidak menolak penuh adanya perubahan. Tapi isinya itu, kita maunya UU itu melindungi, bukan seperti ini,” jelas Andra.

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan, PPNI Provinsi Bengkulu Khawatir Perlindungan untuk Perawat

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved