Tolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Disahkan, Apoteker di Bengkulu Khawatir Pasal Pidana Kelalaian: Kami Bukan Tuhan

Inti pasal ini berisikan jika tenaga kesehatan atau tenaga medis bisa dipidana, jika melakukan kelalaian.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
DPD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bengkulu saat dikukuhkan, Sabtu (4/3/2023). IAI mengaku khawatir dengan pasal pidana tenaga kesehatan yang tertera pada RUU Kesehatan yang baru saja disahkan, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Bengkulu, Yenni Fitrhiani memiliki keresahan dengan sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang baru disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (11/7/2023).

Salah satu pasal yang dinilai akan merugikan tenaga kesehatan adalah pasal 462 ayat 1. Inti pasal ini berisikan jika tenaga kesehatan atau tenaga medis bisa dipidana, jika melakukan kelalaian.

Hanya saja, bentuk kelalaian ini tidak dirincikan. Karena itu, tenaga kesehatan menjadi resah jika pasal ini bisa digunakan keluarga pasien untuk mempidanakan tenaga kesehatan.

"Misalnya kami mengobati pasien, lalu meninggal dunia. Kami bisa dituntut keluarga pasien dengan pasal kelalaian itu. Padahal, kami bukan tuhan," kata Yenni kepada TribunBengkulu.com.

Selain khawatir dengan tuntutan keluarga pasien, tenaga kesehatan juga khawatir karena institusi tempat mereka bekerja, baik rumah sakit atau klinik bisa lepas tangan saat mereka dituntut pidana.

Padahal, institusilah yang harusnya menciptakan lingkungan kerja yang baik, dengan peralatan pendukung hingga kondisi alat yang juga baik untuk menghindarkan kelalaian.

"Kalau dulu, institusi yang bertanggungjawab. Sekarang mereka bisa lepas tangan," ujar Yenni.

Saat ini, khusus untuk IAI, mereka masih menunggu peraturan turunan dari UU ini soal kelalaian ini.

IAI akan mencermati, seperti apa kelalaian yang dimaksud jika diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).

Baca juga: DPR RI Tetap Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang meski Diwarnai Penolakan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved