Tolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Disahkan, Ketua IDI Bengkulu Selatan Berharap Nakes Tetap Bekerja dengan Nyaman

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023) siang.

|
Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Ketua IDI Bengkulu Selatan dr. Darsono Kartolo, Sp.OG ikut menanggapi pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023) siang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023) siang.

Hal tersebut banyak mendapatkan penolakan dari berbagai organisasi profesi, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketua IDI Kabupaten Bengkulu Selatan dr. Darsono Kartolo, Sp.OG mengatakan, ada sejumlah alasan penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan Omnibus law.

Di antaranya karena RUU Kesehatan yang baru disahkan menjadi UU ini dinilai belum terlalu urgent atau mendesak.

Lantaran saat ini, sudah ada Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan yang dinilai masih relevan.

"RUU Kesehatan Omnibuslaw saat ini belum dirasakan urgent untuk disahkan. Karena masih ada UU tentang nakes yang masih relevan," kata Darsono.

Dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang, Darsono hanya bisa berharap pemangku kebijakan juga harus menyertakan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan lainnya.

"Jika memang masih memaksakan disahkan. Maka dapat dilengkapi/disempurnakan lewat peraturan per-UU yang ada dengan turunannya. Misalnya seperti PP, Perpres, permenkes dan Lain-lain," harap Darsono.

Terkait tenaga kesehatan bisa dipidana jika RUU Kesehatan disahkan, Darsono meminta kepada tenaga kesehatan agar tetap dapat bekerja dengan optimal dengan rasa aman dan nyaman

"Sebenarnya terlepas bisa atau tidaknya tenaga kesehatan dipidana dikembalikan lagi pada pokok perkaranya. Selama masih dalam batas wewenang dan kewajaran serta koridor SOP yang ada, diharapkan tenaga kesehatan akan bekerja dengan optimal dan rasa aman serta nyaman," beber Darsono.

Kemudian, untuk penangan pasien seluruh tenaga kesehatan juga sudah perpegang teguh dengan sumpah atau janji.

"Sesuai sumpah atau janji Hipokrates Kedokteran Indonesia serta tidak melanggar Kode Etik, SOP, peraturan per Undang-Undangan juga menjunjung tinggi rasa kemanusiaan maka komitmen itu akan melekat pada setiap insan kesehatan indonesia," ungkap Darsono.

Baca juga: DPR RI Tetap Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang meski Diwarnai Penolakan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved