Tolak RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Disahkan, Ketua IDI Bengkulu Selatan Berharap Nakes Tetap Bekerja dengan Nyaman
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023) siang.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023) siang.
Hal tersebut banyak mendapatkan penolakan dari berbagai organisasi profesi, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketua IDI Kabupaten Bengkulu Selatan dr. Darsono Kartolo, Sp.OG mengatakan, ada sejumlah alasan penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan Omnibus law.
Di antaranya karena RUU Kesehatan yang baru disahkan menjadi UU ini dinilai belum terlalu urgent atau mendesak.
Lantaran saat ini, sudah ada Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan yang dinilai masih relevan.
"RUU Kesehatan Omnibuslaw saat ini belum dirasakan urgent untuk disahkan. Karena masih ada UU tentang nakes yang masih relevan," kata Darsono.
Dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang, Darsono hanya bisa berharap pemangku kebijakan juga harus menyertakan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan lainnya.
"Jika memang masih memaksakan disahkan. Maka dapat dilengkapi/disempurnakan lewat peraturan per-UU yang ada dengan turunannya. Misalnya seperti PP, Perpres, permenkes dan Lain-lain," harap Darsono.
Terkait tenaga kesehatan bisa dipidana jika RUU Kesehatan disahkan, Darsono meminta kepada tenaga kesehatan agar tetap dapat bekerja dengan optimal dengan rasa aman dan nyaman
"Sebenarnya terlepas bisa atau tidaknya tenaga kesehatan dipidana dikembalikan lagi pada pokok perkaranya. Selama masih dalam batas wewenang dan kewajaran serta koridor SOP yang ada, diharapkan tenaga kesehatan akan bekerja dengan optimal dan rasa aman serta nyaman," beber Darsono.
Kemudian, untuk penangan pasien seluruh tenaga kesehatan juga sudah perpegang teguh dengan sumpah atau janji.
"Sesuai sumpah atau janji Hipokrates Kedokteran Indonesia serta tidak melanggar Kode Etik, SOP, peraturan per Undang-Undangan juga menjunjung tinggi rasa kemanusiaan maka komitmen itu akan melekat pada setiap insan kesehatan indonesia," ungkap Darsono.
Baca juga: DPR RI Tetap Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang meski Diwarnai Penolakan
| RUU Kesehatan Disahkan Menjadi Undang-Undang, Perawat di Kepahiang Tetap Bekerja |
|
|---|
| RUU Kesehatan Disahkan, Apoteker di Bengkulu Khawatir Pasal Pidana Kelalaian: Kami Bukan Tuhan |
|
|---|
| PPNI Rejang Lebong Berharap Tak Ada Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan |
|
|---|
| Meski Tolak Pengesahan RUU Kesehatan karena Rugikan Nakes, Dokter di Rejang Lebong Tak Mogok Kerja |
|
|---|
| RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan, PPNI Provinsi Bengkulu Khawatir Perlindungan untuk Perawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-IDI-BS-Darsono.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.