Tolak RUU Kesehatan

Meski Tolak Pengesahan RUU Kesehatan karena Rugikan Nakes, Dokter di Rejang Lebong Tak Mogok Kerja

IDI Rejang Lebong ikut menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Editor: Yunike Karolina
M. Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Gedung RS Curup. Kisruh RUU Kesehatan tak akan mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat di RS Curup dan puskesmas. IDI Rejang Lebong tak akan melakukan mogok kerja meski RUU Kesehatan disahkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong ikut menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Sekretaris IDI Kabupaten Rejang Lebong dr Honey Rossa Nita mengatakan IDI menilai RUU Kesehatan yang baru disahkan cenderung memberatkan para tenaga kesehatan karena sejumlah poin yang ada di RUU Kesehatan.

Kemudian, juga tidak adanya perlindungan bagi para tenaga kesehatan yang termuat di dalam RUU Kesehatan.

“Kita menolak, satu suara dengan organisasi kesehatan lainnya, karena cenderung memberatkan para tenaga kesehatan,” kata Honey Rossa Nita.

Selain memberatkan nakes dan tidak ada perlindungan bagi nakes, menurutnya juga, ada isi di dalam RUU kesehatan tersebut yang bisa merugikan tidak hanya bagi para nakes namun juga masyarakat.

Salah satunya ialah pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) nakes yg menjadi seumur hidup. Selama ini ada jangka waktu tertentu, seperti untuk STR  dokter yang perlu diurus sekali 5 tahun. 

Padahal STR itu adalah tolak ukur kualitas kemampuan seorang nakes untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

"Pemberian STR selama ini harus melalui uji kompetensi, kalo diberlakukan seumur hidup maka kompetensi nakes tersebut jadi tidak bisa terukur, tentu bisa merugikan masyarakat yang mendapatkan layanan kesehatan,” paparnya.

Lanjutnya, pembebasan nakes asing untuk berpraktek d Indonesia juga perlu ditinjau ulang kembali. Hal itu karena bisa merugikan generasi muda Indonesia khususnya yang ingin menjadi nakes.

Maka dari itu, ia meminta dan berharap RUU Kesehatan ini perlu ditinjau ulang lagi.

“Ada beberapa poin memang, jadi kita satu suara menolak pengesahan ini,” ujar Honey Rossa Nita.

Ketika ditanya terkait aksi demo atau pemogokan, drHoney menegaskan, jika IDI Rejang Lebong tidak akan mengambil langkah tersebut.

Mengingat jika dilakukan aksi pemogokan tentunya akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Aksi penolakan yang dilakukan pihaknya sendiri ialah berupa penyuaraan dan bersifat aksi damai lainnya sesuai dengan petunjuk dari pusat.

“Untuk mogok tidak. Tidak ada wacana seperti itu, karena itu bisa menggangu pelayanan kepada masyarakat,” jelas dr Honey.

Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan, PPNI Provinsi Bengkulu Khawatir Perlindungan untuk Perawat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved