Tolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan, PPNI Provinsi Bengkulu Khawatir Perlindungan untuk Perawat

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu khawatir akan perlindungan untuk perawat setelah RUU Kesehatan disahkah.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Organisasi Kesehatan di Bengkulu saat menggelar aksi damai dan pembagian bunga di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu menolak RUU Kesehatan pada Senin (8/5/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ) Provinsi Bengkulu khawatir akan perlindungan untuk perawat, setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang, Selasa siang (11/7/2023). 

Padahal, sebelum pengesahan tersebut sempat diwarnai aksi protes dan penolakan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan. Namun pengesahan RUU Kesehatan tetap dilaksanakan dalam rapat paripuna DPR masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang bertempat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

"Yang jelas kita PPNI punya UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, sekarang sudah hilang. Bahkan tak satu pasal pun masuk dalam UU Kesehatan yang baru disahkan sekarang, jadi balik lagi ke zaman dulu, sebelum adanya UU," kata Ketua DPW PPNI Provinsi Bengkulu Fauzan Adriansah , Selasa (11/7/2023). 

Perihal pengesahan UU Kesehatan ini, pihaknya masih menunggu arahan dari PPNI pusat. Pasalnya, dalam UU Kesehatan tersebut, tentu berdampak pada profesi perawat. 

"Kita organisasi profesi PPNI sudah semaksimal mungkin untuk menghentikan pengesahan RUU kesehatan omnibus law ini. Kedepannya DPW PPNI Bengkulu menunggu instruksi selanjutnya dari DPP PPNI. Apakah PPNI akan melakukan judisial atau pun yang lain," papar Fauzan. 

Sebelumnya, PPNI Provinsi Bengkulu bersama 4 organisasi profesi lainnya, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), empat menyuarakan penolakan RUU Kesehatan.

Ada sejumlah poin yang dinilai kurang pas untuk ranah profesi Kesehatan. Bahkan ada beberapa poin yang dihapus dalam RUU Kesehatan, seperti perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Baca juga: DPR RI Tetap Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang meski Diwarnai Penolakan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved