Tolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan Disahkan Menjadi Undang-Undang, Perawat di Kepahiang Tetap Bekerja

PPNI Kepahiang minta perawat di Kepahiang tak ada yang mogok kerja dulu usai RUU Kesehatan disahkan, sambil menunggu petunjuk PPNI Bengkulu.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua DPD PPNI Kepahiang saat diwawancara terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang oleh DPR, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (11/7/2023), yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) Kepahiang Mutohari menjelaskan, ia akan rapat bersama dengan DPW PPNI Bengkulu

"Rencana besok (Rabu, 12/7/2023) mau rapat dulu dengan PPNI Bengkulu, untuk langkah yang akan diambil," kata Mutohari saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Selasa (11/7/2023). 

Saat ditanya apakah ada aksi mogok kerja untuk perawat di Kepahiang usai pengesahan RUU Kesehatan ini menjadi Undang-Undang? Mutohari menjawab jika perawat di Kepahiang tetap bekerja seperti biasa.

"Untuk saat ini perawat yang ada di Kepahiang, InsyaAllah tetap bekerja seperti biasa dulu jangan sampai pelayanan ke masyarakat tidak dijalankan," jelas Mutohari. 

Meski demikian ia tetap menunggu instruksi dan petunjuk dari DPW PPNI Bengkulu

"Kami juga masih menunggu apa petunjuknya mas, baru setelah rapat besok dengan DPW kami akan mengambil sikap seperti apa," ujar Mutohari. 

Dilansir dari Kompas.com, ratusan tenaga kesehatan (nakes) berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023), menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang. 

Ratusan tenaga kesehatan yang tergabung dalam sejumlah organisasi profesi ini kembali menyatakan rencana mogok kerja seandainya undang-undang itu disahkan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut pihaknya sudah berkoordinasi untuk itu. 

"PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional," kata Harif kepada wartawan.

PPNI disebut bakal berkoordinasi dengan organisasi profesi tenaga kerja kesehatan lainnya, seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). 

Organisasi-organisasi itu memang turut menolak keras RUU Kesehatan sejak awal. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved