TOPIK
Tolak RUU Kesehatan
-
PPNI Kepahiang minta perawat di Kepahiang tak ada yang mogok kerja dulu usai RUU Kesehatan disahkan, sambil menunggu petunjuk PPNI Bengkulu.
-
Inti pasal ini berisikan jika tenaga kesehatan atau tenaga medis bisa dipidana, jika melakukan kelalaian.
-
Ketua DPD PPNI Rejang Lebong Andra berharap langkah mogok kerja tidak perlu diambil nakes di Kabupaten Rejang Lebong setelah RUU Kesehatan disahkan.
-
IDI Rejang Lebong ikut menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023).
-
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu khawatir akan perlindungan untuk perawat setelah RUU Kesehatan disahkah.
-
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (11/7/2023) siang.
-
Hardiansyah menyarankan JR dilakukan untuk revisi beberapa pasal yang dinilai merugikan tenaga kesehatan.
-
Meski diwarnai aksi protes dari sejumlah organisasi profesi, DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang.
-
Ketua Pengurus Daerah IAI Provinsi Bengkulu, Yenni Fitrhiani mengatakan IAI memiliki banyak catatan terhadap RUU Kesehatan ini.
-
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu sesalkan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh DPR RI.
-
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kepahiang Mutohari mengatakan, masih menunggu instruksi dari pimpinan.
-
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bengkulu, dr Zaini menyampaikan untuk saat ini RUU Kesehatan belum terlalu urgent untuk disahkan.