Warga Bengkulu Korban TPPO

BREAKING NEWS: Dijanjikan Kerja di Toko, Remaja 17 Tahun Warga Bengkulu Malah Dijadikan PSK di Riau

Dijanjikan untuk kerja di toko, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kota Bengkulu malah dijadikan PSK.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Press release Polda Bengkulu, Kamis (13/7/2023). Dijanjikan Kerja di Toko, Remaja 17 Tahun di Bengkulu Malah Dijadikan PSK di Pekan Baru. 

Kasus mulai terungkap setelah korban berhasil menghubungi orang tuanya di Bengkulu.

Korban meminta kepada orang tuanya agar segera melaporkan kejadian yang ia alami ke pihak Polda Bengkulu.

Selanjutnya atas informasinya dari anaknya tersebut, ibu korban yang berada di Kota Bengkulu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polda Bengkulu.

Mendapati laporan tersebut, Anggota Subdit IV Dirreskrimum Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya polisi berhasil mengetahui dimana korban berada dan langsung mengamankan korban untuk dibawa ke Bengkulu.

Polisi juga berhasil mengamankan pelaku EL, yaitu seorang perempuan yang merupakan warga Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Dari tangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya seperti bukti kuitansi, alat kontrasepsi, surat perjanjian, 1 unit mobil dan baju seksi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal dugaan TPPO, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007," kata Anuardi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Jalan Jati Kota Bengkulu, Pemilik Kaget Api Muncul dari Dalam Rumah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved