Berita Rejang Lebong

Tahun Ajaran Baru, Dinas Dikbud Rejang Lebong Larang Jual Beli LKS di Sekolah

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dimulai, Senin (17/6/2023).

Editor: Yunike Karolina
M. Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Dinas Dikbud Rejang Lebong melarang semua pembelian buku LKS baik SD maupun SMP yang ada di Rejang Lebong. 

Hanafi berharap, masing-masing guru lebih banyak memanfaatkan buku-buku pendamping dan buku-buku paket yang sesuai dengan kurikulum merdeka, yang juga sudah dianggarkan melalui anggaran dana BOS tersebut.

Serta mengharapkan masing-masing guru dapat lebih kreatif dalam melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi siswa sekarang ini.

Baca juga: Yuk Intip! Wisata Tebing Suban di Rejang Lebong Dengan Suguhan Spot Menarik, Ini Biaya Masuknya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved