RSKJ Soeprapto Bengkulu

Mengenal Proses Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Untuk layanan rehabilitasi bisa dilakukan dengan cara rawat jalan di Poli Narkoba maupun rawat inap.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu juga memiliki layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. 

"Mereka tidak mau cerita dengan keluarga pasti ada masalah di sana. Nanti dari sesi ini, akan kita sampaikan melalui sesi konseling. Ini perlu kita sampaikan pada pihak keluarga karena setelah rehab selesai, mereka akan kembali lagi ke keluarganya," kata Tri.

Untuk mendapat perawatan rehabilitasi narkoba di RSKJ, nantinya petugas akan melakukan skrining terlebih dahulu. Mencari tahu apakah pasien masalahnya ringan, sedang atau berat.

Jika masalahnya ringan hingga sedang, maka bisa untuk dilakukan perawatan pada Poli Narkoba.

Namun jika masalahnya sudah berat, maka bisa diberikan rehabilitasi rawat inap di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Untuk layanan rawat inap, durasi rehabilitasi tetap mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan, yaitu selama 3 bulan.

Pada pelayanan rawat inap, RSKJ memiliki 2 gedung untuk rehabilitasi narkoba, dengan kapasitas masing-masing gedung 20 kamar untuk laki-laki, dan 20 kamar perempuan.

Selama 3 bulan pasien rehabilitasi narkoba akan menjalani program-program pemulihan yang ada di rumah sakit.

Sedangkan untuk pelayanan Poli Narkoba, pasien bisa datang setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

Untuk hari Senin sampai Kamis buka setiap pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Hari Jumat buka pada pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Kapan Seorang Anak Memerlukan Terapi Sensori Integrasi? Simak Penjelasan RSKJ Bengkulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved