Banding, Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Naik Menjadi 5 Tahun 6 Bulan
Putusan ini dikeluarkan PT Bengkulu pada 17 Juli 2023, dan diterima PN Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dalam kasus korupsi dana hibah KPU Kaur tahun 2020.
Dalam sidang putusan di PN Bengkulu pada Jumat (5/5/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing kepada terdakwa Sunarsan dan Ujang Novizar 4 tahun penjara.
Sunarsan saat itu merupakan Sekretaris KPU Kaur, dan Ujang Novizar merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).
JPU Kejari Kaur kemudian melakukan banding ke PT Bengkulu. Putusan PT Bengkulu kemudian memperberat hukuman untuk para terdakwa.
"Putusan PT naik, dari 4 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan," kata Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli kepada TribunBengkulu.com, Selasa (25/7/2023).
Putusan ini dikeluarkan PT Bengkulu pada 17 Juli 2023, dan diterima PN Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: 5 Terdakwa Kepemilikan Senpi Ilegal di Bengkulu Ajukan Eksepsi, Tak Terima Dakwaan JPU
Atas putusan ini, pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini bermula di tahun 2020, saat KPU Kaur menerima hibah dari Pemkab Kaur untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020.
Dana hibah ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 415.4 – 67 Tahun 2019 dan Nomor: 01/HM.03.1-NPHD/1704/KPU-Kab/X/2019, tertanggal 14 Oktober 2019.
Nilai anggaran yang dihibahkan adalah sebesar Rp 25 miliar, bersumber dari APBD Kaur 2019 dan 2020.
Pada penggunaannya, 2 terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan kelebihan pembayaran honorium, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih.
| Sidang Perdana Eks Polisi Perkosa Tahanan di Kaur Bengkulu Ditunda Minggu Depan |
|
|---|
| 4 Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Kaur Resmi Disidang Rugikan Negara Rp13 Miliar |
|
|---|
| Akhir Karier Oknum Polisi di Kaur Bengkulu Perkosa Tahanan Wanita, Dipecat & Terancam Bui 12 Tahun |
|
|---|
| Tampang Briptu BN, Anggota Polisi yang Perkosa Tahanan Perempuan di Kaur Bengkulu, Kini Dipecat |
|
|---|
| Tanggapan Polda Bengkulu Terkait Kasus Briptu BN, Polisi yang Perkosa Tahanan Perempuan di Kaur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.