RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Tidak Punya Biaya untuk Rehabilitasi Narkoba, Masyarakat Bisa Dapatkan Gratis di RSKJ Bengkulu

Tidak Punya Biaya untuk Rehabilitasi Narkoba, Masyarakat Bisa Dapatkan Gratis di RSKJ Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tidak punya biaya untuk rehabilitasi narkoba, masyarakat bisa dapatkan gratis di RSKJ Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tidak punya biaya untuk rehabilitasi narkoba, masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Karu Rehabilitasi Narkoba dan Konselor Adiksi RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Tri Haryanto, saat ini layanan rehabilitasi sudah digratiskan oleh pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Wajib Lapor.

Persyaratannya, masyarakat cukup menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau kepala Desa tempat pasien berasal.

"Jadi bagi masyarakat yang punya keluarga, atau tetangga, atau sanak saudara tidak punya biaya untuk rehabilitasi narkoba, maka jangan ragu untuk datang ke RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu," ungkap Tri.

Penggratisan rehabilitasi narkoba bagi masyarakat kurang mampu tersebut dilakukan dalam rangka untuk membantu pecandu, yang ingin sembuh sekaligus menekan jumlah pecandu narkoba.

Namun tentunya tetap akan ada proses verifikasi data, terkait dengan benar atau tidak yang bersangkutan benar-benar tidak mampu.

"Setelah proses verifikasi calon pasien dinyatakan benar-benar kurang mampu, maka yang bersangkutan akan langsung mendapat layanan direhabilitasi dari RSKJ," kata Tri.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi narkoba.

Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk Pemerintah.

Untuk di Provinsi Bengkulu sendiri RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu berstatus sebagai IPWL yang memiliki unit Rehabilitasi Narkoba.

Di mana pecandu narkoba nantinya akan menjalani prosedur rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di unit Rehabilitasi Narkoba RSKJ Soeprapto yang diselengggarakan selama 3 bulan.

Untuk layanan rehabilitasi bisa dilakukan dengan cara rawat jalan di Poli Narkoba maupun rawat inap.

Ada beberapa prosedur yang akan dilalui pasien saat menjalani rawat inap rehabilitasi narkoba.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved