RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Tidak Punya Biaya untuk Rehabilitasi Narkoba, Masyarakat Bisa Dapatkan Gratis di RSKJ Bengkulu

Tidak Punya Biaya untuk Rehabilitasi Narkoba, Masyarakat Bisa Dapatkan Gratis di RSKJ Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tidak punya biaya untuk rehabilitasi narkoba, masyarakat bisa dapatkan gratis di RSKJ Bengkulu. 

Diantaranya yaitu pertama pasien akan diperbaiki terlebih dahulu dari segi fungsi kognitif pasien dan juga prilakunya.

Selanjutnya barulah dibantu untuk tahap rehabilitasinya, dengan membentuk basis komunitas.

Sehingga nantinya pasien dengan masalah yang sama akan dikumpulkan, untuk kemudian bersama-sama melakukan pemecahan masalahnya.

"Jadi hubungan yang dibangun bukan hubungan antara pasien dan petugas, namun lebih seperti hubungan dengan keluarga," ujar Tri.

Dengan hubungan tersebut, pasien akan lebih leluasa dalam menyampaikan permasalahan yang dialami.

Pasalnya dari pengakuan pemakai narkoba, biasanya seseorang pakai narkoba pasti ada penyebabnya, dimana rata-rata katena lingkungan, coba-coba.

Padahal permasalahan awalnya jelas pada hubungan pasien dengan keluarganya, karena pasien tidak berani untuk bercerita pada keluarnya.

Maka dari itu dengan menjalin hubungan seperti keluarga, pasien akan lebih lebih leluasa untuk bercerita.

Kemudian permasalahan tersebut akan dikomunikasikan dengan pihak keluarga pasien melalui sesi konseling.

"Mereka tidak mau cerita dengan keluarga pasti ada masalah disana. Nanti dari sesi ini, akan kita sampaikan melalui sesi konseling. Ini perlu kita sampaikan pada pihak keluarga karena setelah rehab selesai, mereka akan kembali lagi ke keluarganya," ungkap Tri.

Untuk mendapat perawatan rehabilitasi narkoba di RSKJ, nantinya petugas akan melakukan skrining terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah pasien masalahnya ringan, sedang atau berat.

Jika masalahnya ringan hingga sedang, maka bisa untuk dilakukan perawatan pada Poli Narkoba.

Namun jika masalahnya sudah berat, maka bisa diberikan rehabilitasi rawat inap di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Untuk layanan rawat inap, durasi rehabilitasi tetap mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan, yaitu selama 3 bulan.

Pada pelayanan rawat inap, RSKJ memiliki 2 gedung untuk rehabilitasi narkoba, dengan kapasitas masing-masing gedung 20 kamar untuk laki-laki, dan 20 kamar perempuan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved