OTT KPK di Basarnas
Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sebut Rp 88 M yang Diterima Lewat Bawahannya, untuk Keperluan Kantor
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi membantah uang yang diterimanya melalui bawahannya dari pihak swasta sebesar Rp 88,3 miliar adalah untuk
TRIBUNBENGKULU.COM - Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi membantah uang yang diterimanya melalui bawahannya dari pihak swasta sebesar Rp 88,3 miliar adalah untuk kepentingan pribadi apalagi suap.
Bawahan yang dimaksud merupakan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto yang menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Afri Budi Cahyanto terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023 atas dugaan suap dari pihak swasta.
Henri Alfiandi menegaskan bila uang sebesar Rp 88,3 miliar itu adalah untuk kebutuhan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Bahkan, Henri menegaskan mempunyai catatan penggunaan dana yang diterima dengan rapi.
Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap Padahal Tak Kena OTT
Namun, jenderal TNI bintang tiga itu enggan membeberkan secara lebih lanjut kebutuhan kantor dimaksud.
Ketika ditanya apakah keperluan itu untuk operasional tim search dan rescue (SAR) di lapangan, Henri juga tidak mau menjawab.
“Nanti detailnya ya. Sementara itu dahulu,” kata Henri Alfiandi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Ketiganya memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Seluruh Santri Asal Malaysia Ditarik Pulang dari Ponpes Al-Zaytun, Sebut Ajaran Panji Gumilang Sesat
Harta Kekayaan Marsekal Madya Henri Alfiandi
Harta kekayaan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi yang ditetapkan KPK tersangka kasus suap pengadaan.
Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK usai melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.820.000.000
1. Tanah Seluas 476 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000
2. Tanah Seluas 469 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASILSENDIRI Rp. 170.000.000
3. Tanah Seluas 400000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL
SENDIRI Rp. 1.300.000.000
4. Tanah Seluas 590000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL
SENDIRI Rp. 1.500.000.000
5. Tanah Seluas 56000 m2 di KAB / KOTA KAMPAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.680.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.045.000.000
1. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.60.000.000
2. LAINNYA, FIN KOMODO IV Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.
60.000.000
3. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.
275.000.000
4. PESAWAT TERBANG, ZENITH 750 STOL Tahun 2019, HASIL
SENDIRI Rp. 650.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 452.600.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.056.154.000
2022
F. HARTA LAINNYA Rp. 600.000.000
Sub Total Rp. 10.973.754.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 10.973.754.000
Penjelasan KPK Kabasarnas Ditetapkan Tersangka
Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penatapan Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
Konstruksi Perkara
Perkara yang menyeret nama Henri berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.
Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan
pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Henri.
Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.
Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Alex juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas yakni MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satuan Kerja terkait.
Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.
Sementara, terkait teknis penyerahan uang diberi kode "Dako" atau Dana Komando untuk Henri lewat Afri Budi Cahyanto.
Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
| KMS Sebut KPK Serahkan Dugaan Korupsi Basarnas ke Puspom TNI Keliru dan Tidak Perlu Minta Maaf |
|
|---|
| Profil Marsdya TNI Kusworo, Kepala Basarnas Pengganti Henri Alfiandi yang Kini Terjerat Korupsi |
|
|---|
| Bantah Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur, Ketua KPK Sebut Sudah Libatkan TNI Sejak Awal |
|
|---|
| Ketua KPK Pergi Main Badminton Saat Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Novel : Mengapa Pergi ? |
|
|---|
| Pegawai KPK Protes dan Tuntut Pimpinan Mundur, Usai Penyidik Disebut Khilaf Buntut OTT Basarnas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Basarnas-Marsekal-Madya-Henri-Alfiandi-uang-Rp-883-miliar-untuk-keperluan-kantor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.