Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara

BREAKING NEWS: Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara, Pemilik Histeris Halangi Petugas

Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara melakukan eksekusi rumah di Desa Gunung Alam, Rabu (2/8/2023).

|
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Eksekusi rumah di Desa Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (2/8/2023). Pemilik rumah teriak histeris saat petugas melakukan proses eksekusi dengan mengosongkan barang yang ada di dalam rumah. 

Pihaknya sempat membayarkan uang 50 juta kepada pihak bank dan meminta agar proses lelang tidak dilanjutkan untuk tidak dilanjutkannya proses lelang.

“Namun uang Rp 50 juta kami itu diambil dan proses lelang tetap dilanjutkan dengan harga cuma Rp 70 juta. Padahal minimal jika dijual, tanah dan rumah ini lebih dari 500 juta,” jelas Nomi.

Meski tak terima rumahnya disita, namun Nomi beserta keluarganya sementara ini tak dapat berbuat banyak.

Nomi hanya meminta belas kasihan kepada para advokat atau pengacara yang memang berpihak kepada rakyat kecil seperti mereka.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur Wariyono mengungkapkan, proses eksekusi rumah ini adalah upaya kedua kalinya.

Selain di tahun 2023, pada tahun 2021 sempat juga akan dilakukan eksekusi namun tidak jadi dilaksanakan. 

“Proses eksekusi ini kita lakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, dan Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar,” ungkap Wariyono.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved