Jawaban JPU Soal Eksepsi Terdakwa Kepemilikan Senjata Api: Dakwaan Sudah Jelas dan Lengkap

Telah tercantum identitas dan peranan masing-masing terdakwa. Kemudian, surat dakwaan juga telah mencantum waktu dan tempat kejadian.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
JPU Denny Agustian mengatakan dakwaan mereka sudah jelas dan lengkap dalam kasus kepemilikan senpi ilegal di Kabupaten Kaur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang lanjutan kepemilikan senjata api ilegal di Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (2/8/2023).

Dalam agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, JPU menjawab beberapa poin keberatan terdakwa.

JPU Kejari Bengkulu, Denny Agustian mengatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan jelas.

Didalamnya, telah tercantum identitas dan peranan masing-masing terdakwa. Kemudian, surat dakwaan juga telah mencantum waktu dan tempat kejadian.

Sementara, untuk keberatan lain, yakni persidangan di PN Bengkulu, Denny mengatakan seluruh saksi berada di Kota Bengkulu. Karena itu, sidang dilakukan di PN Bengkulu.

"Kemudian ada aspek keamanan. Barang bukti cukup banyak, ada senpi dan peluru aktif. Berbahaya jika dibawa perjalanan jauh," kata Denny kepada TribunBengkulu.com.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa.

Baca juga: Kondisi Guru SMA di Rejang Lebong Dianiaya Wali Murid, Bola Mata Kanan Diangkat, Kini Buta Permanen

Sebelumnya, 3 terdakwa kepemilikan senjata api di Bengkulu, RO, SU, dan SN membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/7/2023).

Penasehat hukum RO dan SU, Mudarwan Yusuf mengatakan dalam eksepsi ini, pihaknya menyoroti 2 hal, yakni domisili para terdakwa, dan penggunaan pasal perbuatan yang dilakukan bersama-sama atau pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana.

Terakait domisili, JPU dinilai menganggap rutan tempat ditahannya para terdakwa sebagai tempat tinggal terakhir, sehingga perkara ini bisa diproses di PN Bengkulu.

Padahal, domisili terdakwa ada di daerah masing-masing, seperti Kaur atau Bengkulu Utara.

Kemudian, penggunaan pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana juga dinilai tidak tepat, karena harus ada pelaku utama dan pelaku yang ikut-ikutan, namun tak dijelaskan JPU.

"Jadi kami nilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," kata Mudarwan kepada TribunBengkulu.com.

2 terdakwa lain, AM dan HA tidak mengajukan eksepsi, dan akan melakukan pembelaan dalam pembuktikan perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved