Jawaban JPU Soal Eksepsi Terdakwa Kepemilikan Senjata Api: Dakwaan Sudah Jelas dan Lengkap
Telah tercantum identitas dan peranan masing-masing terdakwa. Kemudian, surat dakwaan juga telah mencantum waktu dan tempat kejadian.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang lanjutan kepemilikan senjata api ilegal di Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (2/8/2023).
Dalam agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, JPU menjawab beberapa poin keberatan terdakwa.
JPU Kejari Bengkulu, Denny Agustian mengatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap dan jelas.
Didalamnya, telah tercantum identitas dan peranan masing-masing terdakwa. Kemudian, surat dakwaan juga telah mencantum waktu dan tempat kejadian.
Sementara, untuk keberatan lain, yakni persidangan di PN Bengkulu, Denny mengatakan seluruh saksi berada di Kota Bengkulu. Karena itu, sidang dilakukan di PN Bengkulu.
"Kemudian ada aspek keamanan. Barang bukti cukup banyak, ada senpi dan peluru aktif. Berbahaya jika dibawa perjalanan jauh," kata Denny kepada TribunBengkulu.com.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa.
Baca juga: Kondisi Guru SMA di Rejang Lebong Dianiaya Wali Murid, Bola Mata Kanan Diangkat, Kini Buta Permanen
Sebelumnya, 3 terdakwa kepemilikan senjata api di Bengkulu, RO, SU, dan SN membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/7/2023).
Penasehat hukum RO dan SU, Mudarwan Yusuf mengatakan dalam eksepsi ini, pihaknya menyoroti 2 hal, yakni domisili para terdakwa, dan penggunaan pasal perbuatan yang dilakukan bersama-sama atau pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana.
Terakait domisili, JPU dinilai menganggap rutan tempat ditahannya para terdakwa sebagai tempat tinggal terakhir, sehingga perkara ini bisa diproses di PN Bengkulu.
Padahal, domisili terdakwa ada di daerah masing-masing, seperti Kaur atau Bengkulu Utara.
Kemudian, penggunaan pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana juga dinilai tidak tepat, karena harus ada pelaku utama dan pelaku yang ikut-ikutan, namun tak dijelaskan JPU.
"Jadi kami nilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," kata Mudarwan kepada TribunBengkulu.com.
2 terdakwa lain, AM dan HA tidak mengajukan eksepsi, dan akan melakukan pembelaan dalam pembuktikan perkara.
Kasus Kepemilikan Senpi
Senpi
senjata api ilegal
Kejati Bengkulu
Polda Bengkulu
Kaur
Pengadilan Negeri Bengkulu
| Polda Bengkulu Lanjut Geledah DPMPTSP Lebong, Ungkap Dugaan Korupsi Bedah Rumah Rp 4,1 Miliar |
|
|---|
| Kajati Bengkulu Pastikan Barang Bukti Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar Aman dan Tersimpan Rapi |
|
|---|
| Polda Bengkulu Perkuat Sinergi Lewat Talkshow Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Polisi Sita Dokumen-2 Ponsel Milik Eks Sekda Mustarani dan Istri, Usut Korupsi Bedah Rumah di Lebong |
|
|---|
| Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD, Tunggu Keterangan Ahli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/JPU-Denny-Agustian-mengatakan-dakwaan-mereka-sudah-jelas-dan-lengkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.