Jawaban JPU Soal Eksepsi Terdakwa Kepemilikan Senjata Api: Dakwaan Sudah Jelas dan Lengkap
Telah tercantum identitas dan peranan masing-masing terdakwa. Kemudian, surat dakwaan juga telah mencantum waktu dan tempat kejadian.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.
Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.
Tidak main-main bahkan ia bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.
Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.
Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.
Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.
Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.
Kasus Kepemilikan Senpi
Senpi
senjata api ilegal
Kejati Bengkulu
Polda Bengkulu
Kaur
Pengadilan Negeri Bengkulu
| Polda Bengkulu Lanjut Geledah DPMPTSP Lebong, Ungkap Dugaan Korupsi Bedah Rumah Rp 4,1 Miliar |
|
|---|
| Kajati Bengkulu Pastikan Barang Bukti Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar Aman dan Tersimpan Rapi |
|
|---|
| Polda Bengkulu Perkuat Sinergi Lewat Talkshow Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Polisi Sita Dokumen-2 Ponsel Milik Eks Sekda Mustarani dan Istri, Usut Korupsi Bedah Rumah di Lebong |
|
|---|
| Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD, Tunggu Keterangan Ahli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/JPU-Denny-Agustian-mengatakan-dakwaan-mereka-sudah-jelas-dan-lengkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.