Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara

Kini Orangtua Nomi Terpaksa Tidur di Emperan Rumah Tetangga, Eksekusi Rumah di Bengkulu Utara

Kedua orangtua Nomi yang bernama Damsir dan Fatmawati terpaksa tidur di emperan rumah tetangga karena tidak memiliki tempat tinggal lain.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Kedua orangtua Nomi yang bernama Damsir dan Fatmawati terpaksa tidur di emperan rumah tetangga karena tidak memiliki tempat tinggal lain setelah rumah Nomi disita bank dan dieksekusi PN Arga Makmur pada Rabu (2/8/2023). 

Bahkan terdengar teriakan histeris pemilik rumah saat seluruh barangnya dikeluarkan dan diangkut petugas eksekusi untuk dikosongkan.

"Ambo la bayar 50 juta (saya sudah bayar Rp 50 juta, red), sedangkan pinjaman kami 75 juta, jadi tinggal 25 juta lagi, tapi ngapo kami di cak inikan (tapi kenapa kami dibuat begini, red)," teriak pemilik tak terima rumahnya dieksekusi.

Informasi yang diperoleh TribunBengkulu.com, eksekusi ini dilakukan karena pinjaman pemilik rumah sudah jatuh tempo.

Lantaran pinjaman bank tak kunjung dilunasi sehingga dari pihak bank melakukan lelang terhadap rumah yang digadaikan peminjam.

Dikatakan Nomi Husyanti, pemohon eksekusi pengosongan rumah ini adalah dari Eri Johar selaku pemenang lelang yang dilakukan pihak bank di tahun 2015. 

"Tidak masuk akal, sebuah rumah dan sebuah ruko 2 pintu serta luar tanah 1.075 M2 itu hanya di lelang dengan harga Rp 70 juta saja,” kata Nomi yang menangis histeris, berteriak meminta keadilan saat eksekusi berlangsung.

Nomi merasa keberatan dengan eksekusi ini lantaran proses lelang sertifikat rumah oleh pihak bank ini tanpa pemberitahuan Nomi sebelumnya.

Dia baru mengetahui jika sertifikat rumah yang digadaikan ke bank akan dilelang pada saat hari pelelangan itu juga.

Nomi didatangi oleh petugas dari bank untuk membayar utangnya sebesar Rp 85 juta. Kemudian harus dilunasi dengan tiga kali bayar.

Pihaknya sempat membayarkan uang 50 juta kepada pihak bank dan meminta agar proses lelang tidak dilanjutkan untuk tidak dilanjutkannya proses lelang.

“Namun uang Rp 50 juta kami itu diambil dan proses lelang tetap dilanjutkan dengan harga cuma Rp 70 juta. Padahal minimal jika dijual, tanah dan rumah ini lebih dari 500 juta,” jelas Nomi.

Meski tak terima rumahnya disita, namun Nomi beserta keluarganya sementara ini tak dapat berbuat banyak.

Nomi hanya meminta belas kasihan kepada para advokat atau pengacara yang memang berpihak kepada rakyat kecil seperti mereka.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur Wariyono mengungkapkan, proses eksekusi rumah ini adalah upaya kedua kalinya.

Selain di tahun 2023, pada tahun 2021 sempat juga akan dilakukan eksekusi namun tidak jadi dilaksanakan. 

“Proses eksekusi ini kita lakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, dan Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar,” ungkap Wariyono.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved