Berita Kepahiang

Kontrak Ribuan THL di Lingkungan Pemkab Kepahiang Diperpanjang hingga Desember 2023

Kontrak ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang akan berakhir pada November 2023.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Sekda Kepahiang Hartono. Kontrak ribuan THL di lingkungan Pemkab Kepahiang akan diperpanjang hingga Desember 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kontrak ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang akan berakhir pada November 2023.

Terkait hal itu, Pemkab Kepahiang, berencana akan memperpanjang kembali SK dari THL di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Hartono mengatakan, perpanjangan kontrak THL ini, dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refrmasi Birokrasi (MenPAN-RB) tertanggal 25 Juli 2023. 

Dalam surat itu, untuk THL kontrak kerjanya diperpanjang hingga Desember 2023 nanti, dan masa kerjanya tidak akan terputus hingga bulan November.

"Kemarin-kemarin kan ada wacana penghapusan honorer di Kabupaten Kepahiang sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018. Tapi belum lama ini, ada surat MenPAN-RB nomor B/ 1527/ M. SM. 01. 00/ 2023 prihal status dan kedudukan tenaga non PNS atau honorer," kata sekda.

"Sehingga kontrak kerjanya yang hanya sebatas November saja akan diperpanjang selama 1 bulan hingga 3 Desember dan tidak akan terputus," sambung sekda saat diwawancara, Rabu (9/8/2023). 

Lanjut Hartono, melalui surat MenPAN RB juga, sudah dipastikan tidak akan ada penghapusan honorer atau THL di Kabupaten Kepahiang.

Pemkab Kepahiang juga akan tetap menganggarkan untuk kebutuhan honorer atau THL

Namun sayangnya, Pemkab Kepahiang tidak akan merekrut THL atau honorer baru. 

"Untuk THL tidak ada penghapusan, sehingga penganggaran tetap diadakan. Tapi perlu diketahui, kita tidak melakukan perekrutan yang baru, dan hanya akan melakukan evaluasi saja ketika pergantian tahun nantinya," jelas sekda.

Perlu diketahui, dalam surat yang disampaikan MenPAN-RB ke Kabupaten Kepahiang tersebut terdapat 3 point.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga Non ASN dalam hal ini THL yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Bagian keduanya, dalam mengalokasikan pembiayaan tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga Non ASN selama ini. 

Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bengkulu Musnahkan 308 Batang Ganja yang Ditanam di Kebun Warga

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved