Ada 5.031 Kendaraan di Rejang Lebong Tercatat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Terdata Sudah 5.031 Kendaraan di Rejang Lebong Lakukan Pemutihan Pajak. Perolehan PAD mencapai Rp 2,3 miliar.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: M Arif Hidayat
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Program pemutihan pajak di Kantor Samsat Rejang Lebong masih berlangsung hingga 31 Agustus 2023 nanti. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong mencatat sebanyak 5.031 kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu mulai dari 1 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023 nanti.

Hingga saat ini, sudah terkumpul sekitar Rp 2,3 miliar pendapatan asli daerah (PAD) dari program itu.

Kepala Seksi Penetapan UPTD PPD Samsat Rejang Lebong, Sabirin Absah mengatakan, minat masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak cukup tinggi.

Berdasarkan data hingga tanggal 15 Agustus 2023 saja, sudah ada 5.031 unit yang melakukan pemutihan.

Jumlah itu terdiri dari 972 unit roda empat dengan total PAD sekitar Rp 1,6 miliar.

Serta untuk roda dua ada 4.059 unit dengan total PAD sekitar Rp 725 juta. Jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan ini akan terus bertambah mengingat batas akhir program ini adalah 31 Agustus 2023 nanti.

"Sampai hari ini sudah ada 5.031 unit kendaraan yang melakukan pemutihan, perolehan PADnya itu sekitar Rp 2,3 miliar," sampai Sabirin.

Terkait informasi adanya perpanjangan waktu dalam program pemutihan itu, Sabirin mengaku masih belum ada kepastian.

Maka dari itu, dirinya mengimbau masyarakat agar bisa memanfaatkan dengan baik program tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu digulirkan Pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan masing-masing.

Adapun pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

"Untuk perpanjangan kita belum tahu, maka dari itu bagi masyarakat yang belum melakukan pemutihan pajak diharapkan segera langsung mengurusnya sebelum 31 Agustus 2023 nanti," papar Sabirin.

Ditambahkan Waka Unit Regindent Polres Rejang Lebong, AIPTU Eko Adi Yuniarto mengatakan, jika dibandingkan tahun 2022 lalu memang terjadi penurunan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved