Berita Rejang Lebong

Pengantin Baru di Rejang Lebong Ditangkap Polisi, 2 Tahun DPO Kasus Pemerkosaan

Pelaku IK ini diamankan karena merupakan tersangka kasus pemerkosaan tahun 2021 lalu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
IK tersangka pemerkosaan tampak tertunduk lesu saat diamankan. Ia merupakan pengantin baru dan sudah 2 tahun DPO. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - IK alias Ipong (22) warga Kecamatan Bermani Ulu terpaksa diamankan oleh Polsek Bermani Ulu pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Pelaku IK ini diamankan karena merupakan tersangka kasus pemerkosaan tahun 2021 lalu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ternyata, pelaku IK ini selama melarikan diri bersembunyi ke Kabupaten Lebong.

Menariknya lagi, pelaku ini baru melangsungkan pernikahan dengan seorang gadis asal Lebong seminggu sebelum tertangkap.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, pelaku merupakan DPO pada kasus yang terjadi pada 22 November 2021.

Pelaku bersama kedua rekannya yang telah ditangkap sebelumnya ini melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang perempuan di bawah umur warga Bermani Ulu Raya.

Kedua pelaku lainnya ini telah lama ditangkap dan bahkan telah menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIA Curup dengan pidana 5 tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan DPO kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dua rekannya telah lama diamankan dan telah menjalani hukumannya,"ungkap kapolres.

Ditambahkan Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi SSos menjelaskan pelaku diamankan satu hari sebelum kemerdekaan yakni tanggal 16 Agustus 2023 kemarin.

Pelaku ini sangat licin bersembunyi hingga menjadi DPO. Hingga pihaknya mendapat informasi pelaku berada di Desa Danau Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.

"Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,
Selanjutnya pelaku di bawa untuk diproses," jelas kapolsek.

Ditambahkannya, selama menjadi buronan itu pelaku bekerja sebagai petani. Bahkan bisa mendekati seorang gadis asal Kabupaten Lebong dan menikahinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka ini juga pengantin baru, baru 10 hari menikah dia di Lebong Atas, terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar kapolsek.

Untuk diketahui, kasusnya ini sendiri terjadi pada tahun 2021 lalu. Yang mana saat itu korban yang masih di bawah umur dibawa ke salah satu rumah milik tersangka dan diperkosa secara bergantian. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved