Duel Maut di Bengkulu Selatan

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Duel Maut Dua Lawan Dua di Bengkulu Selatan, Minim Bukti

Kasus duel maut dua lawan dua yang menewaskan 3 warga di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu belum ada tersangka

|
Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florrntus Situngkir didampingi Kasat Reskrim menyampaikan perkembangan perkara duel maut dua lawan dua yang menyebabkan 3 warga Bengkulu Selatan meninggal dunia. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus duel maut dua lawan dua yang menewaskan 3 warga di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu belum ada tersangka.

Meski sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi, namun karena masih minim bukti sehingga polisi belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus duel maut antara dua keluarga ini.

Peristiwa duel maut ini terjadi pada pukul 09.47 WIB, di lokasi hamparan Sawah Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (14/8/2023).

Perkelahian antara dua kelurga, Dudi Sunsari (40) alias Dodi dan Jono (41) (kakak-adik) warga Desa Padang Mumpo dengan Kani-Iin (ayah-anak) warga Desa Batu Kuning menyebabkan Jono, Dodi dan Kani meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara 1 orang lagi Iin Fernando (29) anak dari Kani Hartono (44) berhasil selamat dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini belum cukup. Lantaran, saksi yang melihat saat kejadian tidak ada.

Meski demikian, personel terus mencari dan masih mendalami perkara tersebut.

"Belum ada tersangka. Karena bukti untuk penetapan seorang tersangka belum didapat. Sedangkan yang menyaksaikan atau yang tahu hanya korban 4 orang. Di antaranya 3 orang meninggal dan satu selamat," kata kapolres.

Kesebelas saksi yang sudah diperiksa polisi ada warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hanya saja para saksi ini tidak mengetahui atau melihat secara langsung perkelahian antara dua keluarga ini.

Sedangkan saksi kunci yaitu Iin (29) korban yang selamat sudah dilakukan pemeriksaan tapi keterangan yang diberikan masih sangat labil atau berubah-ubah.

Sehingga polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi kunci.

"Sudah. Tetapi belum bisa diterima, karena masih berubah-ubah. Faktornya kita belum tahu apakah masih tertekan mental atau yang lain. Pastinya pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," jelas kapolres.

Perkara duel maut tersebut murni disebabkan akibat saling klaim lahan persawahan. Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang semuanya menyebutkan saling klaim lahan sawah.

"Murni perkara lahan. Semua keterangan yang disampaikan saksi sama. Jadi perkara ini akan diselesaikan, karena jangan sampai terulang kembali perkara yang sama," tegas kapolres.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved