Duel Maut di Bengkulu Selatan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Duel Maut Dua Lawan Dua di Bengkulu Selatan, Minim Bukti
Kasus duel maut dua lawan dua yang menewaskan 3 warga di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu belum ada tersangka
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus duel maut dua lawan dua yang menewaskan 3 warga di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu belum ada tersangka.
Meski sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi, namun karena masih minim bukti sehingga polisi belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus duel maut antara dua keluarga ini.
Peristiwa duel maut ini terjadi pada pukul 09.47 WIB, di lokasi hamparan Sawah Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (14/8/2023).
Perkelahian antara dua kelurga, Dudi Sunsari (40) alias Dodi dan Jono (41) (kakak-adik) warga Desa Padang Mumpo dengan Kani-Iin (ayah-anak) warga Desa Batu Kuning menyebabkan Jono, Dodi dan Kani meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara 1 orang lagi Iin Fernando (29) anak dari Kani Hartono (44) berhasil selamat dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini belum cukup. Lantaran, saksi yang melihat saat kejadian tidak ada.
Meski demikian, personel terus mencari dan masih mendalami perkara tersebut.
"Belum ada tersangka. Karena bukti untuk penetapan seorang tersangka belum didapat. Sedangkan yang menyaksaikan atau yang tahu hanya korban 4 orang. Di antaranya 3 orang meninggal dan satu selamat," kata kapolres.
Kesebelas saksi yang sudah diperiksa polisi ada warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hanya saja para saksi ini tidak mengetahui atau melihat secara langsung perkelahian antara dua keluarga ini.
Sedangkan saksi kunci yaitu Iin (29) korban yang selamat sudah dilakukan pemeriksaan tapi keterangan yang diberikan masih sangat labil atau berubah-ubah.
Sehingga polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi kunci.
"Sudah. Tetapi belum bisa diterima, karena masih berubah-ubah. Faktornya kita belum tahu apakah masih tertekan mental atau yang lain. Pastinya pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," jelas kapolres.
Perkara duel maut tersebut murni disebabkan akibat saling klaim lahan persawahan. Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang semuanya menyebutkan saling klaim lahan sawah.
"Murni perkara lahan. Semua keterangan yang disampaikan saksi sama. Jadi perkara ini akan diselesaikan, karena jangan sampai terulang kembali perkara yang sama," tegas kapolres.
Lanjut Kapolres, perkara duel maut tersebut pertama kalo diketahui oleh kepala desa. Kades mengetahui dari warga yang tak jauh dari lokasi kejadian dan menelepon kades melalui sambungan telepon.
"Pertama kali kades yang tahu. Kades langsung menghubungi polsek. Sedangkan kades ini mendapatkan kabar dari warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban (Iin,red) yang melarikan diri setelah kejadian," beber kapolres.
Baca juga: Fakta Baru Duel Maut Dua Lawan Dua di Bengkulu Selatan: Saling Klaim Lahan Sawah, Sempat Dimediasi
Duel Maut di Bengkulu Selatan
Duel Maut
bengkulu selatan
Polres Bengkulu Selatan
Bengkulu
Perkelahian
Running News
| Jaksa Tuntut Terdakwa Duel Maut Dua Lawan Dua di Bengkulu Selatan Hukuman 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Fakta Baru Terungkap saat Persidangan Duel Maut Tewaskan 3 Warga Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Ternyata Ini Pemilik Sah Lahan Sawah yang Jadi Pemicu Duel Maut Tewaskan 3 Warga di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Polisi Mediasi Konflik Lahan Sawah Tewaskan 3 Warga di Bengkulu Selatan, Panggil 2 Keluarga |
|
|---|
| Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain Usai Tetapkan Een Tersangka Duel Maut di Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolres-Bengkulu-Selatan-STK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.