KPK ke Bengkulu

Warning ASN Provinsi Bengkulu, KPK: Gratifikasi Rawan Dikalangan ASN Akibat Gaya Hidup

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mencatat resiko terjadi gratifikasi pada ASN Provinsi Bengkulu mencapai angka 39 persen untu

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana saat sosialisasi ASN mengenai tindakan anti korupsi, dalam rangkaian Roadshow Bus KPK di Bengkulu, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Analis Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi KPK RI, Yulianto Sapto menjelaskan bahwa KPK meminta ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu mewaspadai tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang rawan terjadi di kalangan ASN. 

KPK mencatat resiko terjadi gratifikasi pada ASN Provinsi Bengkulu mencapai angka 39 persen untuk internal, 9 persen untuk eksternal dan 77 persen untuk eksper.

Hal ini diungkapkannya saat sosialisasi ASN mengenai tindakan antikorupsi, dalam rangkaian Roadshow Bus KPK di Bengkulu. 

"Jika mendapatkan maka mereka bisa melaporkan ke unit gratifikasi di Provinsi Bengkulu. Dengan begitu kita menghindari perbuatan korupsi yang kecil-kecil sehingga kedepannya korupsi yang besar bisa terhindar, " kata Sapto, Selasa (29/8/2023). 

Baca juga: Roadshow Bus KPK di Bengkulu, Sasar ASN Pemprov Bengkulu Ingatkan Hindari Gratifikasi

Ia menjelaskan, ASN menjadi objek sasaran sosialisasi anti korupsi, hal ini dikarenakan profesi ASN dinilai berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, KPK meminta ASN mewaspadai gratifikasi yang rawan terjadi di kalangan ASN. 

Bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan di lingkungan ASN banyak dipengaruhi gaya hidup.

"Kita membekali agar mereka tidak menerima gratifikasi," tukasnya. 

Sementara itu, dari hasil temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 di lingkungan Provinsi Bengkulu pada risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM yakni 50 persen dari hubungan kekerabatan, 61 persen kedekatan dengan pejabat dan 45 persen kesamaan almamater. 

Baca juga: KPK Sebut Ibu-ibu Kelompok Rentan Jadi Sasaran Serangan Fajar

Disisi lain, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan jika saat ini, Pemprov Bengkulu telah menerapkan upaya untuk meminimalisir terjadinya gratifikasi ataupun pungutan liar di kalangan ASN.

Diantaranya dengan menerapkan pembayaran administrasi melalui rekening. 

"Saat ini, segala pembayaran maupun reward untuk Pemprov Bengkulu saat ini tidak lagi menggunakan tunai. Sehingga ini bisa meminimalisir tindakan diluar ketentuan, " kata Nandar. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved