KPK ke Bengkulu
Warning ASN Provinsi Bengkulu, KPK: Gratifikasi Rawan Dikalangan ASN Akibat Gaya Hidup
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mencatat resiko terjadi gratifikasi pada ASN Provinsi Bengkulu mencapai angka 39 persen untu
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Analis Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi KPK RI, Yulianto Sapto menjelaskan bahwa KPK meminta ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu mewaspadai tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang rawan terjadi di kalangan ASN.
KPK mencatat resiko terjadi gratifikasi pada ASN Provinsi Bengkulu mencapai angka 39 persen untuk internal, 9 persen untuk eksternal dan 77 persen untuk eksper.
Hal ini diungkapkannya saat sosialisasi ASN mengenai tindakan antikorupsi, dalam rangkaian Roadshow Bus KPK di Bengkulu.
"Jika mendapatkan maka mereka bisa melaporkan ke unit gratifikasi di Provinsi Bengkulu. Dengan begitu kita menghindari perbuatan korupsi yang kecil-kecil sehingga kedepannya korupsi yang besar bisa terhindar, " kata Sapto, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Roadshow Bus KPK di Bengkulu, Sasar ASN Pemprov Bengkulu Ingatkan Hindari Gratifikasi
Ia menjelaskan, ASN menjadi objek sasaran sosialisasi anti korupsi, hal ini dikarenakan profesi ASN dinilai berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, KPK meminta ASN mewaspadai gratifikasi yang rawan terjadi di kalangan ASN.
Bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan di lingkungan ASN banyak dipengaruhi gaya hidup.
"Kita membekali agar mereka tidak menerima gratifikasi," tukasnya.
Sementara itu, dari hasil temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 di lingkungan Provinsi Bengkulu pada risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM yakni 50 persen dari hubungan kekerabatan, 61 persen kedekatan dengan pejabat dan 45 persen kesamaan almamater.
Baca juga: KPK Sebut Ibu-ibu Kelompok Rentan Jadi Sasaran Serangan Fajar
Disisi lain, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan jika saat ini, Pemprov Bengkulu telah menerapkan upaya untuk meminimalisir terjadinya gratifikasi ataupun pungutan liar di kalangan ASN.
Diantaranya dengan menerapkan pembayaran administrasi melalui rekening.
"Saat ini, segala pembayaran maupun reward untuk Pemprov Bengkulu saat ini tidak lagi menggunakan tunai. Sehingga ini bisa meminimalisir tindakan diluar ketentuan, " kata Nandar.
| Bus KPK Mampir Kepahiang, Ingatkan Bupati dan Pejabat Jika KPK Tak Hanya di Jakarta |
|
|---|
| KPK Soroti Nilai MCP dan SPI Bengkulu yang Tak Sejalan, Penilaian Pelayanan juga Turun |
|
|---|
| Roadshow Bus Antikorupsi, KPK Ajak Masyarakat Bengkulu Ikut Serta Berantas Korupsi |
|
|---|
| KPK: PNS Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta Wajib Lapor |
|
|---|
| Bus Antikorupsi KPK Tiba di Kota Bengkulu, Berikut Sasarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPK-sosialisasi-asnn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.