Pencuri HP Milik Karyawan Warung Seblak di Pantai Panjang Bengkulu Ditangkap, Sempat Tak Mengaku

Pelaku pencurian handphone (hp) milik karyawan warung seblak yang berada di kawasan Pantai Panjang Kelurahan Berkas Kota Bengkulu ditangkap polisi.  

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaku pencurian handphone (HP) milik karyawan warung seblak yang berada di kawasan Pantai Panjang Kelurahan Berkas Kota Bengkulu ditangkap polisi. 

"Pelaku yang melakukan pencurian di warung lesehan di kawasan Pantai yang ada di Kelurahan Berkas Kota Bengkulu tersebut sudah berhasil kita amankan," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, Rabu (30/8/2023).

Selain pencurian handphone, pada saat itu di warung seblak tempat korban bekerja juga mengalami kebakaran yang diduga sengaja dibakar oleh orang tidak dikenal.

Ada dugaan bahwa pelaku pencurian handphone sebelumnya adalah pelaku dari pembakaran lesehan yang ada di warung seblak tersebut.

Terkait hal tersebut pihak kepolisian Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu masih melakukan pendalaman.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Irzal.

Baca juga: Akses Layanan Polresta Bengkulu Bisa Lewat Aplikasi, Berikut Cara dan Layanan yang Bisa Diakses

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved