Dugaan Korupsi Kemenaker

KPK Bongkar Alasan Baru Usut Dugaan Korupsi Kemenaker Era Cak Imin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI)

Editor: Kartika Aditia
Kompas.com
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. KPK Bongkar Alasan Baru Usut Dugaan Korupsi Kemenaker Era Cak Imin 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di kementrian Tenaga Kerja.

Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012.

Saat itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menaker RI.

Kendati demikian pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) KPK Ali Fikri.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujarnya dikutip dari Kompas.com (4/9/2023).

KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri.

Baca juga: Bahagianya Hartono Ayah Bayi Tertukar di Bogor, Sempat Tak Dikenali Anak kandung, Kini Mulai Akrab

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," ujar dia.

Ia pun berhrap tak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.

Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.

"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," tambahnya.

"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Masih dilanisr dari Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Rocky Gerung Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Menurut Asep, dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” ujar Asep.

Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker. Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut.

Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita. “Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka.

Lembaga antirasuah hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.

Baca juga: Masuk Wilayah Tanpa Izin, 29 Orang Nelayan Indonesia Ditahan Otoritas Kerajaan Thailand

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggan Dianggap Politis, KPK Mengaku Usut Perkara di Kemnaker Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Muhaimin"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved