Dugaan Korupsi Kemenaker
Alasan Cak Imin Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar kemungkinan meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi
Kendati demikian pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) KPK Ali Fikri.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujarnya dikutip dari Kompas.com (4/9/2023).
KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.
Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," ujar dia.
Ia pun berhrap tak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.
Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," tambahnya.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga: Polisi Buru 4 Pelaku Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, 2 di Antaranya Ternyata Buronan
Masih dilanisr dari Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Muhaimin Iskandar.
Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Alasan-Cak-Imin-Minta-KPK-Tunda-Jadwal-Pemeriksaan-Terkait-Kasus-Dugaan-Korupsi-Kemenaker.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.