OTT Oknum Wartawan dan ASN Kaur

BREAKING NEWS: OTT Polres Kaur Bengkulu, Amankan 2 Oknum Wartawan dan 1 ASN Kantor Camat

Dua oknum wartawan dan 1 Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Kaur dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kaur, Kamis.

|
ISTIMEWA
Ilustrasi Kriminal. Dua oknum wartawan dan 1 ASN di Lingkungan Pemkab Kaur dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kaur, Kamis (7/9/2023). 

“Iya dua kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang WI yang merupakan salah seorang oknum wartawan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Saat ini perkara ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan,” ungkap kasat reskrim.

Kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara.

“Kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas kasat reskrim.

Sementara, dalam perkara pemerasan kasat reskrim belum bisa menjelaskan lebih rinci peran kedua tersangka.

“Belum tahu peran keduanya, saat ini masih dilakukan penyelidikan. Tetapi keduanya melakukan tindak pidana pemerasan terhadap orang yang sama ini bukan hanya satu kali. Namun sudah berulang kali, sehingga sudah meresahkan,” beber kasat reskrim.

Pihak Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan terhadap jumlah korban dari kedua tersangka ini.

Minta Uang Rp 15 Juta

Oknum wartawan inisial OK yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Polres Kaur diduga sudah melakukan pemerasan terhadap kontraktor sejak Juni.

OK diamankan bersama 1 rekannya sesama wartawan dan ASN di lingkungan Pemkab Kaur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (7/9/2023).

Dari 3 orang yang diamankan ini, 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah YS berprofesi sebagai ASN di Kantor Camat Tanjung Kemuning. Lalu OK merupakan salah seorang oknum wartawan media online.

Polisi menemukan alat bukti jika pemerasan sudah dimulai sejak Juni tahun 2023. Alat bukti yang berhasil diamankan, yaitu bukti transfer uang tunai yang dikirim ke salah satu rekening pelaku.

”Kita mendapati bukti transfer mulai dari bulan Juni lalu. Bukti tersebut dikirimkan oleh korban ke salah satu tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP J Manurung, S.H kepada TribungBengkulu.com, Jumat (8/9/2023).

Perkara dugaan pemerasan ini terjadi bermula saat oknum wartawan mengancam akan mengeluarkan pemberitaan jika korban (kontraktor, red) tidak ingin memberikan uang.

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor proyek tempat pelelangan ikan yang berada di Desa Sulawangi diduga bermasalah dengan material.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved