Kakek Setubuhi Cucu Tiri
Pengakuan Kakek 85 Tahun di Bengkulu Utara, Bantah Tuduhan Korban Asusila
Meskipun telah dilaporkan dan di lakukan pemeriksaan penyidik unit PPA Polres Bengkulu Utara, namun kepada awak media sang kakek mengaku tak lakukan.
Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Tersangka rudapaksa kakek usia 85 tahun saat diperiksa polisi. Tersangka inisial IS warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara membantah tuduhan korban asusila.
Hingga hari ini jumat (8/9/2023), pelaku IS masih mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sementara pelaku kita sangkakan, untuk pasal yg dikenakan 81(1) jo 76D jo 81(2) jo 81(3) sub 82(1) jo 76e jo 82(2) UU RI no 17 tahun 2016," jelas kasat.
Sembari menunggu kelengkapan berkas, saat ini pelaku masih mendekam di Mapolres Kabupaten Bengkulu Utara.
"Setelah semua berkas terpenuhi, barulah nantinya pelaku kita limpahkan ke pihak kejaksaan," ujar kasat.
Baca juga: Cabuli 30 Murid SD Selama 5 Tahun, Oknum Guru Honorer di Bengkulu Utara Dituntut 20 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kakek-di-Bengkulu-Utara-Tak-Akui-Setubuhi-Cucu-Sendiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.