Kakek Setubuhi Cucu Tiri

Pengakuan Kakek 85 Tahun di Bengkulu Utara, Bantah Tuduhan Korban Asusila

Meskipun telah dilaporkan dan di lakukan pemeriksaan penyidik unit PPA Polres Bengkulu Utara, namun kepada awak media sang kakek mengaku tak lakukan.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Tersangka rudapaksa kakek usia 85 tahun saat diperiksa polisi. Tersangka inisial IS warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara membantah tuduhan korban asusila. 

"Pada saat libur sekolah, korban berlibur ke rumah bibinya di Kota Bengkulu. Ia baru bercerita kepada bibinya bahwa ia sudah beberapa kali disetubuhi oleh kakek tirinya tersebut," ungkap kanit.

Sontak, mendengar cerita itu sang bibi melaporkan hal tersebut kepada kedua orangtua korban.

"Orangtua korban lalu menanyakan kepada anaknya. Setelah mendengar pengakuan anaknya tersebut, barulah orangtua korban langsung melaporkan ke pihak berwajib," kata kanit kepada TribunBengkulu.com, Jumat (8/9/2023).

Berdasarkan laporan, sang kakek melancarkan aksinya di rumahnya sendiri, lantaran pelaku dan korban itu memang tinggal 1 atap.

Pelaku melancarkan aksinya tersebut dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sudah berkali-kali dengan cara memaksa dan mengancam korban.

Kemudian tersangka memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban sebagai tutup mulut.

Selain itu, IS juga mengancam akan mengusir korban jika menceritakan kejahatan tersebut kepada siapapun.

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan seorang kakek inisial IS usia 85 tahun warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Kakek ini ditangkap lantaran dilaporkan melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap korban yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Tersangka persetubuhan ini ditangkap polisi pada Rabu (30/8/2023) tak lama setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Ardian Yunan Saputra menerangkan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan keluarga korban pada hari Minggu (27/8/2023). 

"Berdasarkan laporan, keluarga korban baru mengetahui peristiwa tersebut pada bulan juli 2023 lalu, lantaran korban baru bercerita kepada keluarga," kata kasat.

Kasat juga mengatakan ternyata pelaku tidak hanya melancarkan aksi bejatnya itu sekali namun sudah berulang kali sejak bulan Desember 2022 hingga Februari 2023. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved