Bengkulupedia

Syarat dan Cara Mengurus Pindah Domisili di Dinas Dukcapil Kepahiang

Berikut syarat dan cara mengurus pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Masyarakat saat antre di ruang pelayanan Dinas Dukcapil Kepahiang. Berikut syarat dan cara mengurus pindah domisili di Dukcapil Kepahiang. 

2. Mengisi formulir di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu

3. Dinas Dukcapil Kota Bengkulu akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)

4. Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang

5. Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Untuk diketahui ketentuan mengurus pindah domisili. 

Jika mengurus pindah penduduk dalam satu kabupaten dan kota, maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). 

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan. 

Baca juga: Remaja asal Kabupaten Kepahiang Jadi Korban Jambret di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved