Bengkulupedia

Cara dan Alur Melapor Tindak Pidana di Polres Kepahiang

Masyarakat Kepahiang yang mengalami tindak pidana ataupun melihat tindak pidana, untuk dapat melapor langsung ke Polisi, berikut cara dan alurnya.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Masyarakat Kepahiang yang mengalami tindak pidana ataupun melihat tindak pidana, untuk dapat melapor langsung ke polisi, berikut cara dan alurnya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejahatan atau tindak pidana bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, juga tanpa mengenal usia. 

Tak terkecuali tindak pidana juga dapat terjadi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu

Hal yang dimaksud sebagai tindak pidana ini, antara lain perampokan, pembunuhan, pencurian hingga korupsi dan sebagainya. 

Apabila suatu saat masyarakat Kepahiang khususnya, mengalami atau melihat orang mengalami ataupun melakukan tindak pidana bisa melaporkan kejadian tersebut ke polisi

Untuk diketahui, laporan tindak pidana ataupun kejahatan merupakan hak bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat kepada pejabat yang berwenang. 

Hal itu sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Masyarakat Kepahiang dapat melaporkan tindak pidana atupun kejahatan, umumnya akan melapor ke kantor polisi terdekat. 

Karena hal itu sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Untuk wilayah Kabupaten Kepahiang sendiri, masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan yang terjadi ke kantor polisi terdekat antara lainnya :

- Kepolisian Resort (Polres) Kepahiang untuk wilayah Kabupaten Kepahiang.

- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan di dalam Kabupaten Kepahiang. 

Masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan ke polres ataupun polsek sesuai dengan wilayah ataupun kecamatan di mana terjadi peristiwa kejahatan tersebut. 

Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung :

1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana, seperti ke Polres Kepahiang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved