Bengkulupedia
Cara dan Alur Melapor Tindak Pidana di Polres Kepahiang
Masyarakat Kepahiang yang mengalami tindak pidana ataupun melihat tindak pidana, untuk dapat melapor langsung ke Polisi, berikut cara dan alurnya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kejahatan atau tindak pidana bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, juga tanpa mengenal usia.
Tak terkecuali tindak pidana juga dapat terjadi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Hal yang dimaksud sebagai tindak pidana ini, antara lain perampokan, pembunuhan, pencurian hingga korupsi dan sebagainya.
Apabila suatu saat masyarakat Kepahiang khususnya, mengalami atau melihat orang mengalami ataupun melakukan tindak pidana bisa melaporkan kejadian tersebut ke polisi
Untuk diketahui, laporan tindak pidana ataupun kejahatan merupakan hak bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat kepada pejabat yang berwenang.
Hal itu sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Masyarakat Kepahiang dapat melaporkan tindak pidana atupun kejahatan, umumnya akan melapor ke kantor polisi terdekat.
Karena hal itu sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk wilayah Kabupaten Kepahiang sendiri, masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan yang terjadi ke kantor polisi terdekat antara lainnya :
- Kepolisian Resort (Polres) Kepahiang untuk wilayah Kabupaten Kepahiang.
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan di dalam Kabupaten Kepahiang.
Masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan ke polres ataupun polsek sesuai dengan wilayah ataupun kecamatan di mana terjadi peristiwa kejahatan tersebut.
Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung :
1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana, seperti ke Polres Kepahiang.
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cara-dan-Syarat-pembuatan-Surat-Kehilangan-di-Polres-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.