Kasus Rudapaksa Bupati Maluku Tenggara

Kronologi Bupati Maluku Tenggara Diduga Rudapaksa Pegawai Kafe, Korban Tiba-tiba Dipanggil ke kamar

Kronologi Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun Diduga Rudapaksa Pegawai Kafe Miliknya, Korban Tiba-tiba Dipanggil ke kamar

|
Editor: Hendrik Budiman
TribunAmbon.com/Pemkab Malra
Kolase Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. Kronologi Bupati Maluku Tenggara Diduga Rudapaksa Pegawai Kafe, Korban Tiba-tiba Dipanggil ke kamar 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kronologi Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun diduga rudapaksa pegawai kafe miliknya yang kiniKasus dugaan rudapaksa ini disinyalir terjadi di kediaman Thaher Hanubun.

Kasus tersebut bermula pada April 2023. Korban TA rupanya merupakan karyawan yang bekerja di kafe milik Thaher Hanubun.

Saat itu, korban TA tiba-tiba dipanggil ke kamar.

Thaher Hanubun disebutkan meminta pijat kepada TA.

Baca juga: Sosok MAW, ASN Wanita yang Diduga Foto Mesra dengan Plt Bupati Muara Enim Mengundurkan Diri

Saat dikamar, terlapor diduga memegang area sensitif korban hingga berujung aksi rudapaksa.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada Agustus 2023, terlapor hendak mengulangi perbuatannya.

TA saat itu langsung menolak berujung dipecat oleh terlapor.

Aktivis Perempuan Angkat Bicara

Kasus tersebut pun sudah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Maluku pada Jumat (1/9/2023). Belakangan laporan dicabut keluarga korban.

Kasus ini pun menjadi sorotan oleh banyak pihak, termasuk usai menggaung kabar M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya.

Bahkan upaya M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya disinyalir sebagai langkah untuk menghindari proses hukum yang sementara berjalan di Polda Maluku.

Aktivis Perempuan Maluku, Othe Patty mengkhawatirkan jika terlapor atau terduga kasus kekerasan seksual lolos dari prosedur hukum.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Diduga Plt Bupati Muara Enim dan ASN di Mobil hingga Viral di Media Sosial

"Saya sangat tidak setuju jika kasus ini tidak tuntas, ada pejabat publik yang memiliki uang dan kuasa maka hancur semua perempuan di Maluku," tegas Othe Patty dikutip dari TribunAmbon.com.

Othe Patty menyebut korban rudapaksa harus mendapatkan keadilan.

Patty berharap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditegakkan.

"Saya sangat tahu persis bahwa komitmen Polda Maluku itu seperti apa, saya berharap itu harus tetap konsisten bongkar kasus ini sampai tuntas," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved