Berita Kepahiang

Poster dan Baliho Bacaleg di Kepahiang Langgar Aturan, Bawaslu Surati Parpol dan Pemkab

Bawaslu Kepahiang himbauan Partai Politik Poster dan Baliho Bacaleg, mengikuti aturan yang ada di Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, saat diwawancarai terkait poster dan baliho bacaleg yang bertebaran di Kabupaten Kepahiang. 

Pihaknya juga sudah berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang, terkait APS di sejumlah titik di Kepahiang. 

"Diharapkan surat himbauan kita agar ditindaklanjuti soal APS yang terpasang di beberapa titik. Kemungkinan dengan aturan yang telah ditetapkan adanya APS yang melanggar aturan, atau hal lainnya. Untuk penertiban saat ini, itu wewenang dari Pemkab Kepahiang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sementara saat ini kita baru sebatas himbauan, lantaran belum masuk dalam tahapan kampanye," tutupnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved