Gembong Narkoba Fredy Pratama

Mabes Polri Sergap Ayah Gembong Narkoba Internasional, Timbun Harta Hasil TPPU Fredy Pratama

Mabes Polri sergap pria berinisial LS selaku ayah gembong narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Freepik.com
Ilustrasi Penangkapan pria berinisial LS. Mabes Polri Sergap Ayah Gembong Narkoba Internasional Timbun Harta Kekayaan Hasil TPPU Fredy Pratama 

Namun untuk saat ini, Erlin belum mau memaparkan lebih jauh peran AKP AG yang teribat dalam jaringan peredaran narkoba Fredy Pratama itu.

"Mohon bersabar nanti kami informasikan lagi," ujar Erlin

Harta Kekayaan Ferdy Pratama

Intip harta kekayaan Ferdy Pratama gembong narkoba terbesar di Indonesia senilai Rp 43,93 miliar yang disita oleh pihak kepolisian.

Ferdy Pratama yang terlibat kasus peredaran jaringan narkoba Internasional hingga kini masih menjadi buronan interpol.

Kendati demikian, polisi telah menyita sejumlah aset Fredy Pratama yang diduga menjadi tindak pencucian uang (TPPU) narkoba sejak tahun 2014 lalu.

Dilansir dari Wartakotalive.com, aset Fredy Pratama alias Maming telah disita oleh pihak kepolisian senilai Rp 43,93 miliar.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser mengatakan terdapat 14 harta tidak bergerak dan lima harta bergerak yang telah disita.

Harta tidak bergerak itu berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak yakni mobil dan sepeda motor.

Untuk total harta tidak bergerak yang berhasil disita senilai Rp 41,78 miliar dan harta bergerak senilai Rp 2,15 miliar.

”Dari harta yang tidak bergerak kami estimasikan harganya sekitar Rp 41,78 miliar, kemudian harta bergerak sekitar Rp 2,15 miliar. Jadi, totalnya Rp 43,93 miliar,” kata Ernesto, yang dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (16/09/2023).

Salah satu bangunan yang telah disita yakni berada di Banjarmasin milik Lian Silas (68), ayah Fredy Pratama.

Bangunan tersebut di operasionalkan sebagai tempat hotel, kafe, dan restoran.

Sedangkan rincian harta bergerak terdiri atas 1 mobil Mazda CX-5 (2013), 1 mobil Toyota Vellfire (2015), 1 mobil Toyota Hilux G 4x4 (2023), 1 mobil sedan Toyota 86 (2013), dan 1 sepeda motor BMW.

Penyitaan aset-aset tersebut kini telah ditetapkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved